BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang
Kurikulum sebagai rancangan
pendidikan mempunyai kedudukan yang sangat strategis dalam seluruh aspek
kegiatan pendidikan. Mengingat pentingnya peranan kurikulum di dalam pendidikan
dan dalam perkembangan kehidupan manusia, maka dalam penyusunan kurikulum tidak
bisa dilakukan tanpa memahami konsep dasar dari kurikulum. Dengan diterapkannya
kebijakan pemerintah (Depdiknas) yaitu pengembangan kurikulum operasional
dilakukan oleh setiap satuan pendidikan dengan program Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan (KTSP), maka seluruh jajaran di setiap satuan pendidikan harus
memiliki pemahaman yang luas dan mendalam tentang konsep dasar kurikulum, dan
secara operasional harus dijadikan rujukan dalam mengimplementasikan kurikulum
di setiap satuan pendidikan yang dikelolanya.
Pada dasarnya kurikulum merupakan suatu sistem yang
terdiri dari beberapa komponen. Komponen-komponen kurikulum suatu lembaga
pendidikan dapat diidentifikasi dengan cara mengkaji suatu kurikulum lembaga
pendidikan itu. Dari buku tersebut kita dapat mengetahui pengertian dan dimensi
kurikulum serta fungsi dan peranan suatu komponen kurikulum terhadap komponen
kurikulum yang lain. Kurikulum berfungsi sebagai pedoman dalam pelaksanaan
kegiatan pendidikan di sekolah bagi pihak-pihak yang terkait, baim secara
langsung maupun tidak langsung, seperti pihak guru, keppala sekolah, pengawas,
orangtua, masyarakat dan pihak siswa itu sendiri. Selain sebagai pedoman, bagi
siswa kurikulum memiliki enam fungsi, yaitu: fungsi penyesuaian, fungsi
pengintegrasian, fungsi diferensiasi, fungsi persiapan, fungsi pemilihan, dan
fungsi diagnostik. Mengingat pentingnya pemahaman menyeluruh konsep dasar dari
kurikulum ini, maka penulis tergerak untuk menyusunnya menjadi sebuah makalah
yang khusus mengungkap mengenai hal tersebut.
1.2 Tujuan
Mengacu
pada rumusan masalah tersebut, maka yang menjadi tujuan penulisan makalah ini
adalah sebagai berikut:
1. Untuk mengetahui pengertian
kurikulum.
2. Untuk mengetahui fungsi kurikulum.
3. Untuk memahami struktur kurikulum.
4. Untuk memahami peranan kurikulum
terhadap pembelajaran.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 KAJIAN PUSTAKA
2. 1.1 Pengertian Manajemen Kurikulum
2.1.1.1 Pengertian Manajemen/ Pengelolaan
Menurut Azhari (2017: 126) Manajemen kurikulum adalah salah satu
bagian dari manajemen pendidikan. Berbicara tentang manajemen kurikulum, maka
terlebih dahulu akan dijelaskan tentang pengertian manajemen itu sendiri.
Manajemen berasal dari kata to manage yang artinya mengatur. Manajemen bisa
diartikan sebagai seni, ilmu dan profesi. Follet mengartikan “Manajemen sebagai
seni, karena untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien,
seorang manajer harus bisa mengatur dan menggerakkan orang untuk melakukan
tugas-tugasnya”. Dikatakan sebagai ilmu oleh Gulick karena “Manajemen dipandang
sebagai suatu bidang ilmu pengetahuan yang secara sistematik berusaha memahami
dan bagaimana orang bekerjasama. Dikatakan suatu profesi karena untuk menjadi
manajer seseorang membutuhkan keahlian khusus dan professional”.
Menurut
Kholid (2014: 4), secara kebahasaan istilah Manajemen berasal
dari bahasa Inggris yaitu
Management, yang secara derivatif
berakar pada kata manage yang artinya
mengatur atau mengelola. Secara istilah, dapat kita jumpai beberapa definisi: Mary
Parker Follet, sebagaimana dikutip oleh Prof. Dr. Wibisono, mengatakan bahwa manajemen adalah “the art of getting things
done
through poeple” (suatu seni
untuk mendapatkan segala sesuatu yang dilakukan melalui orang lain).
Melalui definisi ini secara sederhana istilah manajemen dapat
dipahami sebagai suatu seni memanfaatkan orang lain dalam rangka mencapai
tujuan.
Adapun dalam
terma bahasa Arab, istilah manajemen dipadankan
dengan
kata al-idarah. Dr. Abdul Wahhab sebagaimana dikutip oleh Ahmad ibnu Daud al-Muzjaji al-Asy’ari dalam bukunya yang berjudul Muqaddimah al-Idarah al-Islamiyah mendefinisikan manajemen sebagai:
ميظنتلاو طيطختلا قيزط نع لثمأ لالاغتسا ةحاتملا دراىملا للاغتسا ىلع لمعت ةزمتسم ةيعامتجإ ةيلمع" "دذحم فذه ىلإ لىصىلل ةباقزلاو ةدايقلاو
Manajemen adalah aktivitas kelompok yang berkesinambungan dengan
menggunakan sumberdaya, berupa
tindakan perencanaan, pengorganisasian
(pengaturan), memimpin dan mengawasi, untuk mencapai
tujuan yang telah
ditetapkan.
Sementara DR. Al-Hawari menyatakan, juga dikutip oleh Ahmad ibnu
Daud al-Muzjaji al-Asy’ari menyatakan bahwa manajemen adalah:
"مهتادىهجم ةباقرو هيجىتو ميظنتو طيطخت قيزط نع نيزخلآا ةطساىب لامعلأا ذيفنت"
Manajemen adalah pelaksanaan kegiatan melalui orang lain melalui proses
perencanaan, pengorganisasian (pengaturan), pengarahan
dan pengawasan
(kontrol) terhadap pelaksananya.
Pengertian diatas memberikan gambaran bahwasanya Manajemen merupakan bagian yang
cukup penting dalam pendidikan karena didalamnya terdapat sebuah proses memadukan sumber-sumber belajar yang terdiri dari berbagai aspek mulai dari guru sebagai fasilitator, peserta didik, bahan pelajaran, buku maupun media sebagai alat bantu yang digunakan untuk mencapai keberhasilan pendidikan.
2.1.1.2
Pengertian Kurikulum
Menurut Arifin dalam Nasbi (2017: 318) Secara etimologis, istilah kurikulum berasal dari bahasa yunani, yaitu curir yang
artinya “pelari” dan curere yang
berarti “tempat berpacu”. Istilah kurikulum berasal
dari dunia olah raga, terutama dalam bidang atletik pada zaman romawi kuno. Dalam
bahasa prancis, istilah kurikulum berasal dari kata courier yang
berarti berlari (to
run). Kurikulum berarti suatu jarak yang harus ditempuh oleh seorang
pelari dari garis start sampai dengan finish untuk memperoleh medali atau penghargaan.
Few studies
explicitly pointed to
a specific curriculum
model, with
only the
integrated,
competency-based
thematic curriculum in
Uganda
named by
Altinyelken (2010
H/H R) and
Holland et
al. 2012(M/M
R), the new competency-based curriculum in
India
described by Vithanapathirana (2006 M/M
Int) and
moves towards a competency-based rather than a content-based
curriculum in
Tanzania. Despite
curriculum reform, however, the
school
curriculum remains
problematic. It
was seen as irrelevant to specific populations of students, particularly rural or marginalised
children, too
difficult
and overloaded, taking up teacher preparation time and
increasing lesson
pace
as teachers felt
impelled to cover it to
avoid
sanctions. This resulted in long
hours
for
students, particularly
for
young children, with the
daily
or
annual school timetable ill- suited to
students who needed to
earn
money for much of
the
day (Westbrook et al, 2013: 62-63).
Menurut Rusman dalam
Nasbi (2017:319) Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi,
dan bahan pelajaran serta bahan yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu.
Dari pendapat di
atas dipahami bahwa Kurikulum merupakan rencana pendidikan yang memberi pedoman
tentang jenis, lingkup dan urutan materi, serta proses pendidikan. Jika
dikaitkan dengan pendidikan maka kurikulum disusun untuk mewujudkan tujuan
pendidikan dengan mem- perhatikan tahap perkembangan peserta didik dan
kesesuaiannya dengan lingkungan, kebutuhan pembangunan manusia seutuhnya,
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Tujuan yang hendak dicapai harus
teruraikan dalam program yang termuat dalam kurikulum, bahkan program itulah
yang mencerminkan arah dan tujuan yang ingin dicapai dalam proses pembelajaran
(Syafaruddin & Amiruddin, 2017: 39).
Hasil penelitian
Wiley dalam Hidayat dalam Setyaningsih (2016: ) tentang Kurrikulum menegaskan
bahwa kurikulum berarti dua hal:
1)
Berbagai program studi dari mana
mahasiswa memilih apa materi untuk belajar;
2)
Program pembelajaran tertentu.
Dalam kasus
terakhir, kurikulum kolektif menggambarkan pengajaran, pembelajaran, dan bahan
penilaian yang tersedia untuk kursus tertentu studi. Saat ini, kurikulum
dipromosikan sebagai dasar yang memungkinkan siswa untuk meninjau kembali isi
suatu materi pelajaran di tingkat perkembangan yang berbeda dari materi
pelajaran yang sedang dipelajari.Pendekatan konstruktivis, dari kurikulum,
mengusulkan bahwa mahasiswa belajar
lebih baik melalui keterlibatan aktif dengan lingkungan pendidikan, yaitu
penemuan pembelajaran.
Kurikulum dalam arti
sempit adalah semua pelajaran baik teori maupun praktik yang diberikan kepada
siswa selama mengikuti proses pendidikan tertentu, yang terbatas pada pemberian
bekal pengetahuan dan keterampilan untuk kepentingan siswa dalam melanjutkan
maupun memasuki dunia kerja. Sedangkan dalam pengertian luas, kurikulum adalah
semua pengalaman yang diberikan oleh lembaga pendidikan kepada anak didik
selama mngikuti pendidikan (Setyaningsih, 2016: ).
According to UNESCO
(2014: 13) “Curriculum is what is learned and
what is taught (context); how it is delivered (teach- ing-learning
methods); how it is
assessed (exams, for example); and
the resources used (e.g.,
books used to deliver
and support teaching and learning).”
The definition of curriculum
as a structured series of learning experiences intended for
the education of the learners
is related to the above definition. It is
a course of studies
offered in the school
for the education
of the learners, and
which students pursue in order to
get a degree, a
certificate, a diploma or
any other forms of
academic awards. Learning
experiences are embeded in
courses taught to the learners
in schools. The learning experiences
are learner oriented, goal oriented; and they can be physical or mental
activities, observable or unobservable
Curriculum is a
programme. This includes programme of studies, programme of activities and
programme of guidance. One can not talk
about curriculum without
referring to the
programme of studies which
is seen in
form of subjects,
contents, subject matters
and bodies of knowledge. The programme
of activities is made up of all the learning experiences presented to the
learners. Learners learn through activities
and so the programme of activities facilitates the learning of the programme of studies.
Programme of guidance is the assistance
given to
the young and inexperienced
members of the
society by more
experienced to help them
solve their educational, career or vocational, socio-personal problems
( Bone & Guthrie, 2014: 78-79).
The curriculum is
the key reference point for teachers, particularly in developing countries,
where it is encoded in the official textbook and teacher guides, often the sole
resource used by teachers. Teachers’ pedagogic approaches, strategies and
practices thus serve to enact the curriculum. The curriculum links the macro
(officially selected educational goals and content) with the micro (the act of
teaching and assessment in the classroom/school), and is best seen as ‘a series
of translations, transpositions and transformations. (Westbrook et al, 2013: ).
Etymologically, the
curriculum comes from the Greek, ‘carier’, which means the runners and
‘curare’, which means the race. Thus, the term curriculum is derived from the
world of sports in the days of Ancient Rome in Greek, which implies a distance
that must be taken by runners from the starting line to the finish line.
Furthermore there are some definitions of the curriculum proposed by some
experts. (Rudi, 2015:78).
Menurut Tim
Pengembangan Ilmu Pendidikan (2007: 152) Kurikulum didefiisikan sebagai sejumlah
mata pelajaran yang harus ditempuh atau diselesaikan oleh siswa dalam periode
waktu tertentu untuk mencapai gelar/ijazah tertentu. Pengertian ini sering
disebut pengertian tradisional atau konservatif, sebab menunjukkan kepada
rumusan yang pertama kali lahir dan memiliki sifat-sifat untuk cenderung
dipergunakan orang pada masanya.
Jika ditelaah lebih
lanjut rumusan tersebut pada dasarnya sangat mengutamakan mata pelajaran
sebagai isi daripada kurikulum. Oleh karena itu kurikulum dalam pandangan yang
tradisional, sering diidefinisikan dengan “rencana pelajaran".
Apabila ditinjau
dari sudut organisasi kurikulum pandangan tradisional maka disebut subjek
matter curriculum artinya kurikulum yang terdiri dan mata-mata pelajaran yang
terpisah pisah satu sama lain. Terlepas dari pandangan tradisional alaupun dari
pandangan modern, hakekat kurikulum pada dasarnya adalah sama yakni program
belajar yang diberikan oleh lembaga pendidikan kepada siswa/murid.
Dalam pandangan
model kurikulum mencakup segala sesuatu yang mempengaruhi pribadi anak/siswa
dibawah tanggung jawab lembaga pendidikan. Menurut pandangan modern ini dapat
disimpulkan bahwa kurikulum adalah:
1.
Program pendidikan suatu lembaga pcndidikan tertentu untuk mencapai
tujuan yang telah ditetapkan oleh lembaga tersebut.
2.
Program pendidikan untuk suatu bidang studi tertentu yang memuat
tujuan, materi, untuk suatu lembaga pendidikan tertentu.
3.
Semua pengalaman belajar yang disusun dan diorganisir menurut pola
dan struktur tertentu dan disajikan oleh lembaga pendidikan tertentu untuk
mencapai tujuan pendidikan yang telah ditentukan.
Menurut Sarinah (2015: 12- 13) Pengertian
Kurikulum menurut definisi para ahli:
·
Pengertian Kurikulum
Menurut Daniel Tanner dan Laurel Tanner, Kurikulum adalah pengalaman
pembelajaran yang terarah dan terencana secara terstuktur dan tersusun melalui
proses rekontruksi pengetahuan dan pengalaman secara sistematis yang berada di
bawah pengawasan Iembaga pendidikan sehingga pelajar memiliki motivasi dan
minat belajar.
·
Pengertian kurikulum
Menurut lnlow (1966), Kurikulum adalah usaha menyeluruh dirancang khusus oleh sekolah
dalam membimbing murid memperoleh hasil dari pelajaran yang telah ditentukan.
·
Pengertian Kurikulum
Menurut HiIda Taba (1962), sebagai a
plan of learning yang berarti
bahwa kurikulum adalah sesuatu yang direncanakan untuk dipelajari oleh siswa
yang memuat rencana untuk peserta didik. Dalam bukunya "Curriculum
Development Theory and Pratice”.
·
Pengertian Kurikulum
Menurut Kerr, I. F (1968), Kurikulum adalah sebuah pembelajaran yang
dirancang dan dilaksanakan dengan individu dan berkelompok baik di luar maupun
di dalam sekolah.
·
Pengertian Kurikulum
Menurut George A. Beaucham (1976), Kurikulum adalah dokumen tertulis yang
mengandung isi mata pelajaran yang diajar kepada peserta didik melalui berbagai
mata pelajaran, pilihan disiplin ilmu, rumusan masalah dalam kehidupan
seharihari
·
Pengertian Kurikulum
Menurut Menurut Neagley dan Evans (1967), Kurikulum adalah semua pengalaman yang telah
dirancang oleh pihak sekolah untuk menolong para siswa dalam mencapai hasil
belajar kepada kemampuan siswa yang paling baik.
·
Pengertian Kurikulum
Menurut UU. No. 20 Tahun 2003, Kurikulum adalah seperangkat rencana
dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pengajaran serta cara yang
digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai
tujuan pendidikan nasional.
·
Pengertian Kurikulum
Menurut Good V. Carter (1973), Kurikulum adalah kelompok pengajaran
yang sistematik atau urutan subjek yang dipersyaratkan untuk lulus atau
sertifikasi dalam pelajaran mayor.
·
Pengertian Kurikulum
Menurut Grayson (1978), Kurikulum adalah suatu perencanaan untuk
mendapatkan pengeluaran (out-comes) yang diharapkan dari suatu pembelajaran.
·
Pengertian Kurikulum
Menurut Murray Print, Kurikulum adalah sebuah ruang pembelajaran yang terencana
diberikan secara langsung kepada siswa oleh sebuah lembaga pendidikan dan
pengalaman yang dapat dinikmati semua siswa pada saat kurikulum diterapkan.
·
Pengertian Kurikulum
Menurut Crow and Crow, Kurikulum adalah rancangan pengajaran atau sejumlah mata
pelajaran yang disusun secara sistematis untuk menyelesaikan suatu program
untuk memperoleh Ijazah.
Berdasarkan
pemikiran
sistemik, maka kurikulum adalah bagian dari atau
salah satu
unsur dalam sistem pendidikan yang
perannya sangat besar
dalam menentukan
tercapainya tujuan
pendidikan. Mengenai ini, Prof. Dr. Oemar Hamalik menyatakan
bahwa
“...kurikulum mengemban
peranan yang
sangat penting bagi pendidikan
(Musyaddad, 2014: 10).
Today, curriculum and educational decisions should be reviewed and redesigned to
integrate future skills explicitly. In the 21st century curriculum, educators must integrate over 75% of future skills (Milestones for Improving Learning and Education [MILE], 2002). Researchers argued that these skills should be both part of
the
school curriculum and integral to the academic content. Ackerman and Perkins (1989) claimed that thinking
skills should be taught as a “meta curriculum” intertwined with traditional core subjects. Herrington
and
Kervin (2007) argued, “A thinking curriculum is one that provides
a deep understanding of the subject and the ability to
apply that understanding to
the
complex, real-world problems that the student will face as an adult” (p. 64). Students need 21st century skills in order to improve their achievement and promote cognitive processes and the construction of knowledge that
prepares them to be successful in
their
future careers. As a result, teachers should apply different strategies and methods for teaching these skills because there is not one specific strategy or
model to achieve this goal
(Alismail & McGruire, 2015: 151-152).
Educational change
involves changing teachers’ beliefs and understanding as a prerequisite to
improving teaching practices. Research indicates that teachers require a
thorough understanding of the meaning of educational change before there is an
acceptance and adoption of new programmes and approaches. Curriculum change
requires in-school management teams, principals and boards of management to
lead the implementation of change in the school as an organisation. Effective curriculum change and implementation
requires time, personal interaction, in-service training, and other forms
of people-based support. The
Department of Education and Science devised a range of
initiatives and programmes of
professional development to
support the phased implementation
of change within
primary schools nationally.
These initiatives were designed to increase the capacity of schools to
respond to change and to plan for and implement that change at individual
school level (Chief, 2005: 2).
2.1.1.3 Pengertian Pengelolaan/
Manajemen Kurikulum
Menurut Musyaddad
(2014: 4-6), dalam pembahasan mengenai pengelolaan
kurikulum di sini, akan dikemukakan bahwa Pengelolaan dan Kurikulum merupakan dua hal yang berbeda. Berbicara tentang Pengelolaan adalah pembicaraan dalam
ranah
keilmuan manajemen. Sementara Kurikulum adalah salah satu unsur atau komponen dalam sistem
pendidikan, yakni termasuk dalam kategori alat (soft ware) untuk mencapai
tujuan pendidikan. Oleh
karena itu, pembahasan tentang pengelolaan kurikulum, selain mengacu pada konsep manajemen, juga mengacu pada pemahaman tentang konsep mengenai
“apa” hakikat kurikulum dalam proses
pendidikan.
Menurut Nasbi (2017: 319), manajemen kurikulum adalah
suatu system pengelolaan kurikulum yang
kooperatif, komperhensif, sistemik, dan sistematik dalam rangka mewujudkan ketercapaian tujuan kurikulum.
Dalam
pelaksanaannya, manajemen berbasis
sekolah (MBS) dan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP).
Oleh karena itu,
otonomi yang
diberikan pada lembaga pendidikan dalam mengelola kurikulum secara mandiri dengan memprioritaskan kebutuhan dan ketercapaian sasaran dalam visi dan misi lembaga pendidikan tidak mengabaikan kebijaksanaan nasional yang telah ditetapkan.
2.1.2 Fungsi Kurikulum
Menurut Alexander
Inglis dalam Oemar Hamalik dalam Tim Pengembangan Ilmu Pendidikan (2007:
153-154), Kurikulum selain memiliki peranan, juga memiliki berbagai fungsi.
Secara umum fungsi kurikulum menurut memiliki fungsi fungsi sebagai berikut:
1.
Fungsi Penyesuaian, karena individu hidup dalam
lingkungan, sedangkan lingkungan tersebut senantiasa berubah dan dinamis, maka
setiap individu harus mampu menyesuaikan diri secara dinamis.
Dan di balik lingkungan pun harus disesuaikan dengan kondisi perorangan,
disinilah letak fungsi kurlkulum sebagai alat
pendidlkan menuju individu yang well
adjusted.
2.
Fungsi lntegrasi, kurikulum berfungsi mendidik
pribadi-pribadi yang terintegrasi. Oleh karena individu itu sendiri merupakan
bagian integral dari masyarakat. maka pribadi yang terintegrasi itu akan memberikan sumbangan dalam
rangka pembentukan atau pengintegrasian masyarakat.
3.
Fungsi Deferensiasi, kurikulum perlu
memberikan pelayanan terhadap perbedaan-perbedaan perorangan dalam masyarakat.
Pada dasarnya deferensiasi akan mendorong orang berpikir kritis dan kreatif,
dan ini akan mendorong kemajuan sosial dalam masyarakat.
4.
Fungsi Persiapan,
kurikulum berfungsi mempersiapkan siswa agar mampu melanjutkan studi Iebih
lanjut untuk jangkauan yang lebih jauh atau terjun ke masyarakat. Mempersiapkan
kemampuan sangat perlu, karena sekolah tidak mungkin memberikan semua apa yang
diperlukan atau semua apa yang menarik minat mereka.
5.
Fungsi Pemilihan, antara
keperbedaan dan pemilihan mempunyai hubungan yang erat. Pengakuan atas
perbedaan berarti pula diberikan kesempatan
bagi seseorang untuk memllih apa yang dinginkan dan menarik
minatnya. lni merupakan kebutuhan yang sangat ideal bagi masyarakat yang
demokratis, sehingga kurlkulum perlu diprogram secara heksibel.
6.
Fungsi Diagnostik, salah satu segi pelayanan
pendidikan adalah membantu dan mengarahkan para siswa agar mampu memahami dan
menerima dirinya sehingga dapat mengembangkan semua potensi yang dimiliki. Hal
ini dapat dilakukan bila mereka menyadari
semua kelemahan dan kekuatan yang dimiliki melalui eksplorasi dan prognosa.
Fungsi kurikulum dalam mendiagnosa dan membimbmg siswa agar
dapat mengembangkan potensi siswa secara optimal.
Sedangkan menurut Duludu (2017: )fungsi praksis dari kurikulum adalah
meliputi:
1.
Fungsi bagi sekolah yang bersangkutan yakni
sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan pendidikan yang diinginkan dan
sebagai pedoman dalam mengatur kegiatan pendidikan sehari-hari.
2.
Fungsi bagi sekolah yang diatasnya adalah untuk menjamin adanya
pemeliharaan keseimbangan proses pendidikan.
3.
Fungsi bagi masyarakat dan pemakai lulusan.
Menurut Syafaruddin dan
Amiruddin (2017: 44), ada beberapa fungsi
dari
manajemen kurikulum, diantaranya:
1.
Meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya kurikulum.
2.
Meningkatkan keadilan dan kesepakatan kepada siswa untuk mencapai
hasil yang maksimal.
3.
Meningkatkan relevansi dan efektifitas pem- belajaran sesuai dengan
kebutuhan peserta didik maupun lingkungan sekitar peserta didik.
4.
Meningkatkan efektivitas kinerja guru maupun aktivitas peserta
didik.
5.
Meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses belajar mengajar.
6.
Meningkatkan partisipasi masyarakat untuk membantu mengembangkan.
Menurut Duludu (2017:
4-5), secara umum fungsi kurikulum adalah sebagai
alat untuk membantu peserta didik untuk mengembangkan pribadinya ke arah tujuan
pendidikan. Kurikulum itu segala aspek yang mempengaruhi
peserta didik di sekolah, termasuk guru dan sarana serta prasarana lainnya.
Kurikulum sebagai program belajar bagi siswa, disusun secara sistematis dan
logis, diberikan oleh sekolah untuk mencapai tuiuan
pendidikan. Sebagai program belaiar, kurikulum adalah niat, rencana dan
harapan.
Menurut Sarinah
(2015: 17), pada dasarnya kurikulum berfungsi sebagai pedoman atau acuan. Bagi
guru, kurikulum berfungsi sebagai pedoman dalam meIaksanakan proses
pembelajaran. Bagi kepala sekolah dan pengawas, kurikulum berfungsi sebagai
pedoman dalam melaksanakan supervisi atau pengawasan. Bagi orang tua, kurikulum
berfungsi sebagai pedoman dalam membimbing anaknya belajar dirumah. Bagi masyarakat,
kurikulum berfungsi sebagai pedoman untuk memberikan bantuan bagi
terselenggaranya proses pendidikan di sekolah. Sedangkan bagi siswa, kurikulum
berfungsi sebagi suatu belajar.
Menurut Zuhri (2016:
31-32) ada beberapa fungsi kurikulum:
1. Fungsi kurikulum
bagi guru, adalah sebagai pedoman untuk melaksanakan kegiatan proses
pembelajaran akan berjalan dengan baik dan terukur karena adanya kurikulum yang
jelas yang akan menjadi tujuan pencapaian dari semua elemen yang ada dalam
sebuah kelembagaan atau institusi pendidikan.
2. Fungsi kurikulum
bagi kepala sekolah, adalah sebagai pedoman untuk melaksanakan supervise
kurikulum terhadap para guru pemegang mata pelajaran. Seorang kepala sekolah
akan bisa melakukan supervise atau pengawasan dengan baik karena dipandu oleh
kurikulum yang telah dibuat oleh guru tersebut. Sehingga kepala sekolah akan
dengan mudah menilai apakah seorang guru telah mencapai kriteria minimal yang
telah ditentukan dalam kurikulum yang dibuatnya atau tidak. Semuany ada dalam
kurikulum.
3. Fungsi kurikulum
bagi masyarakat, adalah dalam upaya mendorong sekolah agar dapat menghasilkan
berbagai tenaga yang dibutuhkan oleh masyarakat. Kurikulum yang baik adalah
kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Artinya, sekolah dikatakan
berhasil dalam proses pendidikannya kalau sekolah tersebut mampu melahirkan
output atau alumni yang dibutuhkan oleh masyarakat dimana sekolah itu berada.
4. Fungsi kurikulum
bagi para penulis buku ajar, adalah untuk dijadikan pedoman dalam menyusun
bab-bab dan sub-sub beserta isinya. Sebagaimana diketahui bahwa kurikulum ada
yang bersifat nasional da nada yang bersifat lokal. Bagi penulis buku, agar
memperhatikan kurikulum yang bersifat nasional, karena sub-sub dan isi dari
kurikulum tersebut harus disesuaikan dengan apa yang telah ditentukan oleh
pemerintah pusat, dalam hal ini kementrian pendidikan dan kebudayaan
(kemedikbud) dan kementrian agama (kemenag) republik Indonesia.
2.1.3 Struktur Kurikulum
Menurut Winarso,
(2015, 62- 68) struktur kurikulum dibagi menjadi 2 yaitu:
2.1.3.1
Struktur kurikulum secara umum
Struktur kurikulum merupakan susunan atau pengorganisasian bagian-bagian mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam
kegiatan pembelajaran kedalam
muatan kurikulum setiap
mata pelajaran. Pada setiap tahun pendidikan dituangkan dalam kompetensi
yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang
tercantum dalam struktur kurikulum.
Dalam penyusunan
kurikulum harus memperhatikan
tingkat
pendidikan dan jenis pendidikan yang terdapat pada kurikulum.Tingkat
pendidikan dibedakan menjadi pendidikan dasar, pendidikan menengah
dan
pendidikan tinggi. Setiap jenis dan jenjang
pendidikan tersebut
mempunyai tujuan berbeda
satu sama lain akan tetapi harus mencerminkan adanya kesinambungan
dari
ketiganya. Berdasarkan
dengan jenis sekolah secara umum
berorientasi pada
pendidikan Sekolah Menengah Pertama
(SMP) dan Sekolah Menengah Pertama
(SMA) ada pula yang berorientasi pada sekolah
kejuruan.
Komponen-komponen struktur kurikulum diperlukan untuk menuangkan keputusan-keputusan yang diambil
sebagai pegangan bagi
pendidik dalam kegiatan-kegiatan
sekolah. Komponen struktur kurikulum terdiri dari:
1.
Tujuan
Kurikulum adalah alat
untuk mencapai tujuan pendidikan,
maka tujuan kurikulum harus dijabarkan dari
tujuan
umum pendidikan dalam
sistem pendidikan nasional.
Makna tujuan umum pendidikan pada
hakikatnya membentuk manusia
Indonesia yang
bisa mandiri dalam konteks kehidupn pribadinya, kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
serta berkehidupan
sebagai
makhluk
Tuhan.
2.
Materi
Mata pelajaran sebagai bagian dari kebudayaan manusia merupakan
pengetahuan bagi manusia
untuk memperoleh kehidupan.
Bagian terpenting
dalam struktur kurikulum adalah memilih mata pelajaran agar memperoleh isi kurikulum yang
sesuai kemampuan anak,
tuntutan masyarakat dan
kepentingan
mata pelajaran.
Tidak semua mata pelajaran dan kebudayaan
manusia harus dimasukkan ke
dalam kurikulum sekolah
sekalipun penting bagi kehidupan. Ada beberapa kriteria yang
bisa digunakan dalam memilih mata pelajaran sebagai isi
kurikulum diantaranya
adalah pentingnya mata pelajaran dalam kerangka pengetahuan keilmuan, mata pelajaran harus tahan uji
dan
mata pelajaran memiliki kegunaan bagi anak didik dan masyarakat pada
umumnya.
3.
Proses
Proses belajar mengajar yaitu serangkaian interaksi antara
pendidik dan peserta didik yang
memiliki hubungan timbal balik untuk
mencapai tujuan tertentu. Proses belajar
mengajar meliputi
kegiatan yang
dilakukan pendidikan mulai dari perencanaan,
pelaksanaan kegiatan
sampai evaluasi dan program tindak
lanjut untuk mencapai tujuan pendidikan.
Dalam proses belajar
mengajar diperlukan kemampuan pendidik atau guru untuk
mengelola pembelajaran. Mengelola
proses belajar mengajar
adalah kecakapan para guru dalam menciptakan Susana edukatif
antara pendidik dan peserta didik yang
mencakup segi kognitif, efektif
dan psikomotor.
4.
Evaluasi
Untuk dapat menentukan tercapai tidaknya
tujuan
pendidikan dan pengajaran perlu dilakukan usaha
dan
tindakan atau kegiatan
untuk menilai hasil belajar yang bertujuan untuk melihat
kemajuan belajar
peserta
didik dalam hal penguasaan materi pengajaran yang telah dipelajari
tujuan yang ditetapkan.
2.1.3.2 Struktur Kurikulum Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
13 Tahun 2013
Struktur kurikulum adalah pengorganisasian
mata pelajaran untuk setiap satuan pendidikan yang
harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun
2013
tentang
Perubahan
atas Peraturan
Pemerintah nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan Pasal 77 B ayat (1),
stuktur kurikulum merupakan pengorganisasian kompetensi inti,
kompetensi dasar,
muatan
pembelajaran, mata pelajaran,
dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan
dan program pendidikan.
Dalam struktur kurikulum terdapat beberapa satuan tingkatan pendidikan
yaitu Pendidikan Anak Usia Dini
(PAUD), satuan pendidikan dasar dan
satuan pendidikan umum. Dalam struktur kurikulum
pendidikan Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD)
formal berisi program
pengembangan pribadi anak,
satuan pendidikan
dasar berisi muatan
umum.
Dalam kurikulum untuk
satuan pendidikan
menengah terdiri
atas muatan umum, muatan peminatan
akademik muatan peminatan kejuruan
muatan pilihan pendalaman minat.
1.
Kompetensi Inti
Kompetensi inti merupakan tingkat kemampuan untuk
mencapai standar kompetensi lulusan yang harus dimiliki seorang
peserta didik pada
setiap tingkat kelas atau program yang menjadi landasan pengembangan
kompetensi dasar.
Kompetensi inti mencakup
sikap spiritual, sikap sosial, pengetahuan dan keterampilan yang
berfungsi
sebagai pengintegrasi muatan pembelajaran, mata
pelajaran atau program dalam
mencapai
standar kompetensi
lulusan
2.
Kompetensi dasar
Kompetensi dasar
mencakup sikap spiritual, sikap sosial,
pengetahuan dan keterampilan dalam muatan pembelajaran,
mata pelajaran atau mata kuliah.
Kompetensi dasar dikembangkan dalm
muatan konteks muatan pembelajaran atau
mata kuliah sesuai dengan kompetensi
inti
3.
Muatan Pembelajaran
Struktur kurikulum terdapat muatan pembelajaran beberapa satuan
tingkatan pendidikan yaitu Pendidikan Anak
Usia Dini (PAUD), satuan
pendidikan dasar dan
satuan pendidikan umum. Dalam
struktur kurikulum pendidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
formal berisi program pengembangan pribadi anak, satuan pendidikan
dasar berisi
muatan umum. Sedangkan, dalam struktur
kurikulum untuk satuan pendidikan menengah terdiri atas
muatan
umum, muatan peminatan
akademik, muatan peminatan kejuruan dan muatan pilihan
pendalaman minat.
4.
Mata Pelajaran
Mata pelajaran tersusun atas struktur kurikulum
satuan pendidikan
dan
program pendidikan.
Ada beberapa struktur
kurikulum berdasarkan tingkatannya yaitu:
A.
Struktur kurikulum Pendidikan
Anak Usia Dini (PAUD) formal.
Struktur kurikulum pendidikan anak usia dini formal berisi program-program pengembangan nilai agama
dan moral, motorik, kognitif, bahasa,
sosial
emosional dan seni.
B.
Struktur Kurikulum
Pendidikan
Dasar
Struktur kurikulum pendidikan dasar berisi muatan
pembelajaran atau mata pelajaran yang dirancang untuk mengembangkan
kompetensi spiritual keagamaan, sikap personal dan sosial,
pengetahuan dan keterampilan. Struktur
kurikulum pendidikan dasar terdiri atas struktur
kurikulum SD/MI, SDLB atau bentuk lain yang
sederajat dan SMP/MTs, SMPLB
atau bentuk lain yang
sederajat. Struktur kurikulum
SD/MI,SDLB atau bentuk
lain
yang terdiri atas muatan pendidikan agama, pendidikan
kewarganegaraan, bahasa, matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Seni dan budaya, pendidikan
jasmani dan olahraga, kerampilan, dan
muatan lokal. Muatan-muatan lokal
dapat terorganisir dalam
satu atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan
satuan pendidikan dan
program pendidikan.
C.
Struktur kurikulum Pendidikan SMP/MTs/SMPL
Struktur kurikulum
Pendidikan SMP/MTs/SMPL atau bentuk
lain yang sederajat terdiri atas muatan pendidikan agama, pendidikan
kewarganegaraan,
bahasa,
matematika, Ilmu Pengetahuan
Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Seni
dan
budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, kerampilan,
dan muatan lokal. Muatan-muatan lokal dapat diorganisasikan
dalam satu atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan satuan
pendidikan dan program pendidikan.
D.
Struktur
Kurikulum Pendidikan Menengah (SMA/MA, SMALB dan
SMK/MAK
Kurikulum
pendidikan menengah
terdiri atas muatan
umum untuk SMA/MA, SMALB dan
SMK/MAK. Muatan tersebut
terdiri dari muatan peminatan
SMA/MA dan SMK/MAK,
muatan pilihan lintas minat atau pendalaman minat untuk
SMA/MA, SMALN, muatan peminatan
kejuruan untuk SMK/MAK,
dan muatan pilihan lintas minat atau pendalaman minat untuk
SMK/MAK. Muatan umum sebagaimana dimaksud yaitu muatan pendidikan
agama,
pendidikan
kewarganegaraan,
bahasa, matematika, Ilmu Pengetahuan
Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Seni
dan
budaya, pendidikan jasmani dan olahraga, kerampilan,
dan muatan lokal. Muatan-muatan lokal dapat diorganisasikan
dalam satu atau lebih mata pelajaran sesuai dengan kebutuhan satuan
pendidikan dan program pendidikan. Sedangkan, Muatan peminatan akademik SMA/MA
atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana dimaksud terdisi atas matematika dan ilmu
pengetahuan alam, ilmu pengetahuan sosial, bahasa dan budaya,
atau peminatan lainnya.
Muatan peminatan akademik SMK/MAK
atau bentuk lain yang sederajat sebagaimana
dimaksud terdisi atas
teknologi dan rekayasa, kesehatan, seni,
kerajinan,dan pariwisata, teknologi komunikasi
dan
informasi, agribisnis san agroteknologi, bisnis dan
manajemen, perikanan dan
kelautan,atau, permintaan
lain yang diperlukan masyarakat.
E.
Struktur Kurikulum
Pendidikan
Nonformal
Struktur kurikulum pendidikan nonformal berisi program pengembangan kecakapan hidup
yang mencakup keterampilan fungsional,
sikap dan kepribadian profesional,
dan jiwa
wirausaha mandiri serta kompetensi dalam bidang
tertentu.
Stuktur
pendidikan nonformal terdiri
atas struktur kurikulum pendidikan satuan formal dan program pendidikan nonformal.
2.1.4
Perkembangan Kurikulum di Indonesia
2.1.4.1
Kurikulum 2006, “KTSP (Kurikulum Tingkat Satuan
Pendidikan)”
KTSP merupakan
singkatan dari Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan yang dikembangkan sesuai
dengan satuan pendidikan, potensi, dan karakteristik sekolah/daerah, sosial
budaya masyarakat setempat, dan karakteristik peserta didik. KTSP merupakan
kurikulum berorientasi pada pencapaian kompetensi. Oleh sebab itu, kurikulum
ini merupakan penyempurnaan dari Kurikulum Berbasis Kompetensi (KBK). Hal ini
dapat dilihat dari unsur yang melekat pada KTSP itu sendiri, yakni adanya
standar kompetensi dan kompetensi dasar serta adanya prinsip yang sama dalam
pengelolaan kurikulum.
Sekolah dan komite
sekolah mengembangkan kurikulum tingkat satuan pendidikan dan silabus
berdasarkan kerangka dasar kurukulum dan standar kompetensi lulusan, di bawah
supervisi dinas kabupaten/ kota yang bertugas di bidang pendidikan. Penyusunan
KTSP yang diserahkan kepada tingkat satuan pendidikan sejalan dengan prinsip
implementasi Kurikulum Berbasis Kompetensi, yaitu memberdayakan daerah dan
sekolah dalam merencanakan, melaksanakan, mengelola, dan menilai pembelajaran
sesuai dengan kondisi dan aspirasi mereka.
KTSP merupakan upaya
untuk menyempurnakan kurikulum agar lebih familiar dengan guru karena mereka
banyak dilibatkan memiliki tanggung jawab yang memadai. Penyempurnaan kurikulum
yang berkelanjutan merupakan keharusan agar sistem pendidikan nasional selalu
relevan dan kompetitif. Hal itu juga sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sisdiknas Pasal 35 dan 36 Yang menekankan perlunya
peningkatan standar nasional pendidikan sebagai acuan kurikulum secara
berencana dan berkala dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional
(Agung, 2015 : 85)
Menurut Almuddin
(2014: 53-54) Pelaksanaan KBK masih dalam uji terbatas, namun pada awal tahun
2006, uji terbatas tersebut dihentikan. Dan selanjutnya dengan terbitnya permen
nomor 24 tahun 2006 yang mengatur pelaksanaan permen nomor 22 tahun 2006
tentang standar isi kurikulum dan permen nomor 23 tahun 2006 tentang standar
kelulusan, lahirlah kurikulum 2006 yang pada dasarnya sama dengan kurikulum
2004. Perbedaan yang menonjol terletak pada kewenangan dalam penyusunannya,
yaitu mengacu pada jiwa dari desentralisasi sistem pendidikan.
Pada kurikulum 2006,
pemerintah pusat menetapkan standar kompetensi dan kompetensi dasar, sedangkan
sekolah dalam hal ini guru dituntut untuk mampu mengembangkan dalam bentuk
silabus dan penilaiannya sesuai dengan kondisi sekolah dan daerahnya. Hasil
pengembangan dari semua mata pelajaran, dihimpun menjadi sebuah perangkat yang
dinamakan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP). Penyusunan KTSP menjadi
tanggung jawab sekolah di bawah binaan dan pemantauan dinas pendidikan daerah
dan wilayah setempat.
2.1.4.2 Kurikulum 2013
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional menyebutkan bahwa kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Berdasarkan pengertian tersebut, ada 2 dimensi kurikulum. Pertama,
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran. Kedua, cara
yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran. Kurikulum 2013 yang idberlakukan
mulai tahun ajaran 2013/2014 memenuhi 2 dimensi tersebut (Agung, 2015: 112).
Menurut Alhamuddin (2014:
) Pemerintah melakukan pemetaan kurikulum berbasis kompetensi yang pernah
diujicobakan pada tahun 2004 (curriculum based competency). Kompetensi
dijadikan acuan dan pedoman bagi pelaksanaan pendidikan untuk mengembangkan
berbagai ranah pendidikan; pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam seluruh
jenjang dan jalur pendidikan, khususnya pada jalur pendidikan sekolah.
Kurikulum 2013
berbasis kompetensi memfokuskan pada pemerolehan kompetensi-kompetensi tertentu
oleh peserta didik. Oleh karena itu, kurikulum ini mencakup sejumlah kompetensi
dan seperangkat tujuan pembelajaran yang dinyatakan sedemikian rupa, sehingga
pencapaianya dapat diamati dalam bentuk perilaku atau keterampilan peserta
didik sebagai suatu kriteria keberhasilan. Kegiatan pembelajaran perlu
diarahkan untuk membantu peserta didik menguasai sekurang-kurangnya tingkkat
kompetensi minimal, agar mereka dapat mencapai tujuan-tujuan yang telah
ditetapkan. Sesuai dengan konsep belajar tuntas dan pengembangan bakat. Setiap
peserta didik harus diberi kesempatan untuk mencapai tujuan sesuai dengan
kemamapuan dan kecepatan belajar masing-masing.
Tema utama kurikulum 2013 adalah
menghasilkan insan Indonesia yang produktif, kreatif, inovatif, afektif,
melalui pengamatan sikap, keterampilan, dan pengetahuan yang terintegrasi.
Untuk mewujudkan hal tersebut, dalam implementasi kurikulum, guru dituntut
secara profesional merancang pembelajaran secara efektif dan bermakna,
mengorganisir pembelajaran, memilih pendekatan pembelajaran yang tepat,
menentukan prosedur pembelajaran dan pembentukan kompetensi secara efektif,
serta menetapkan kriteria keberhasilan.
2.1.5
Struktur Kurikulum di Indonesia
2.1.5.1 Struktur Kurikulum KTSP
A. Tujuan KTSP
Menurut Agung (2015:
87-88) Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan
memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberikan kewenangan (otonomi) kepada
Iembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan secara
partisipatif dalam pengembangan kurikulum. Dengan demikian, kurikulum yang
dikembangkan disetiap satuan pendidikan akan menjadl lebih bermakna untuk
mempersiapkan anak didik menjadl anggota masyarakat yang berguna mengembangkan
potensi daerahnya.
Secara khusus tujuan
diterapkannya KTSP adalah untuk:
1.
meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan lnisiatif
sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola, dan memberdayakan sumber daya
yang tersedia
2.
meningkatkan kepedulian warga sekolah dan masyarakat dalam
pengembangan kurikulum melalui pengambilan keputusan bersama;
3.
meningkatkan kompetensi yang sehat antarsatuan pendidikan tentang
kualitas pendidikan yang akan dicapai.
Menurut Mulyasa
(2012: 22), Secara umum tujuan diterapkannya KTSP adalah untuk memandirikan dan
memberdayakan satuan pendidikan melalui pemberian kewenangan (otonomi) kepada
lembaga pendidikan dan mendorong sekolah untuk melakukan pengambilan keputusan
secara partisipatif dalam pengembangan kurikulum.
Secara khusus tujuan
diterapkannya KTSP adalah untuk:
1.
Meningkatkan mutu pendidikan melalui kemandirian dan inisiatif
sekolah dalam mengembangkan kurikulum, mengelola dan memberdayakan sumberdaya
yang tersedia.
2.
Meningkatkan kepedulian
warga sekolah dan masyarakat dalam pengembangan kurikulum melalui pengambilan
keputusan bersama.
3.
Meningkatkan kompetisi yang
sehat antar satuan pendidikan tentang kualitas pendidikan yang akan dicapai.
B. Karakteristik KTSP
KTSP merupakan
bentuk operasional pengembangan kurikulum dalam konteks desentralisasi
pendidikan dan otonomi daerah, yang akan memberikan wawasan baru terhadap
sistem yang sedang berjalan selama ini. Hal ini diharapkan dapat membawa dampak
terhadap peningkatan efisiensi dan efektivitas kinerja sekolah, khususnya dalam
meningkatkan kualitas pembelajaran. Mengingat peserta didik datang dari
berbagai latar belakang kesukuan dan tingkat sosial, salah satu perhatian
sekolah harus ditujukan pada asas pemerataan, baik dalam bidang sosial, ekonomi,
maupun politik. Disisi lain, sekolah juga harus meningkatkan eflsiensi,
partisipasi, dan mutu, serta bertanggung jawab kepada masyarakat dan pemerintah
(Mulyasa, 2012: 29).
Menurut Sanjaya,
(2008 :129-131) Kurikulum terdiri atas 4 desain, yakni desain kurikulum
disiplin ilmu atau yang dikenal dengan kurikulum subjek akademis, kurikulum
pengembangan individu yang sering kita kenal dengan kurikulum
humanistic,kurikulum berorirentasi pada kehidupan masyarakat atau yang dikenal
dengan rekonstruksi sosial serta kurikulum teknologis.
Jika dihubungkan dengan konsep
dasardan desain kurikulum diatas, maka KTSP memiliki semua unsur yang sekaligus
merupakan karakteristik KTSP itu sendiri, yakni:
1. Dilihat dari
desainnya KTSP adalah kurikulum yang berorientasi pada disiplin ilmu. Hal ini
dapatdilihat dari pertama, struktur program KTSP yang memuat sejumlah mata
pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik. Setiap mata pelajaran yang
harus dipelajari ituselain sesuai denan nama-nama disiplin ilmu juga ditentukan
jumlah jam pelajaran secara ketat. Kedua, Kriteris keberhasilan KTSP lebih
banyak diukur dari kemampuan siswa menguasai materi pelajaran.
2. KTSP adalah
kurikulum yang berorientasi pada pengembangan individu. Hal ini dapat dilihat
dari prinsip-prinsip pembelajaran dalam KTSP yang menekankan pada aktivitas
siswa untuk berbagai pendekatan dan strategi pembelajaran yang disarankan
misalnya melalui CTL, inkuiri, pembelajaran fortopolio, dan sebaginya.
3. KTSP adalah
kurikulum yang mengakses kepentingan daerah. Hal ini tampak pada salah satu
prinsip KTSP, yakni berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan dan
kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
4. KTSP merupakan
kurikulum teknologis. Hal ini dapat dilihat dari adanya standar kopetensi,
kompetensi dasar yang kemudian dijabarkan pada indicator hasil belajar, yakni
sejumlah perilaku yang terukur sebagai bahan penilaian.
Menurut Agung
(2015:90-91) KTSP merupakan bentuk Operasional pengembangan kurikulum dalam
konteks desentralisasl pendidikan dan otonomi daerah, yang akan memberikan
wawasan baru terhadap sistem yang sedang berjalan salama Inl. Karakteristik
KTSP bisa diketahul antara lain dari bagaimana sekolah dan satuan pendidikan
dapat mengoptimalkan kinerja, proses pembelajaran, pengelolaan sumber belajar,
profesionalisme tenaga kependidikan, serta sistem penilaian. Berdasarkan uraian
di atas dapat dikemukakan beberapa karakteristik KTSP sebagai berikut.
a.
Pemberian Otonomi Luas Kepada Sekolah dan Satuan Pendidikan
KTSP memberikan otonomi luas kepada sekolah dan satuan pendidikan,
disertai seperangkat tanggung jawab untuk mengembangakan kurikulum sesuai
dengan kondisi setempat. Selain itu sekolah dan satuan pendidikan juga diberkan
kewenangan untuk mengali dan engelola sumber dana sesuai dengan prioritas kebutuhan.
b.
Partisipasi Masyarakat dan Orang Tua yang Tinggi
Dalam KTSP, pelaksanaan kurikulum didukung oleh partisipasi
masyarakat dan orang tua peserta didik yang tinggi, bukan hanya mendukung
sekolah melalui bantuan keuangan, tetapi melalui komite sekolah dan dewan
pendidikan merumuskan serta mengembangkan program-program yagn dapat
meningkatkan kualitas pembelajaran.
c.
Kepemimpinan yang Demokratis dan Profesional
Dalam KTSP, pengembangan dan pelaksanaan kurikulum didukur18 oleh
adanya kepemimpinan sekolah yang demokratis dan profesional. Kepala sekolah dan
guru-guru sebagai tenaga pelaksana kurikulum merupakan orang-orang yang
memilikl kemampuan dan lntegritas profesional. Kepala sekolah adalah manajer
pendidikan profesional yang direkrut komite sekolah untuk mengelola segala
kegiatan sekolah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan.
d.
Tim-Kerja yang Kompak dan Transparan
Dalam KTSP, keberhasilan pengembangan kurikulum dan pembelajaran
didukung oleh kinerja tim yang kompak dan transparan dari berbagai pihak yang
terlibat dalam pendidikan. Da|am dewan pendidikan dan komite sekolah misalnya,
pihak-pihakyangterlibat bekerja sama secara harmonis sesuai dengan posisinya
masing-masing untuk mewujudkan suatu “sekolah yang dapat dibanggakan” oleh
semua pihak.
C. Standar
Penilaian Pendidikan
Menurut Salamah
(2018: 279-292) Standar Penilaian Pendidikan pada KTSP
1. Penilaian Berbasis Kelas
Penilaian Berbasis
Kelas (PBK) adalah penilaian yang dilakukan oleh guru dalam rangka proses
pembelajaran. PBK merupakan proses pengumpulan dan penggunaan informasi hasil
belajar peserta didik yang dilakukan oleh guru untuk menetapkan tingkat
pencapaian dan penguasaan peserta didik terhadap tujuan pendidikan (standar
komptensi, komptensi dasar, dan indikator pencapaian hasil belajar). Penilaian berbasis
kelas, dilakukan baik dalam bentuk tes tertulis, kinerja/penampilan, penugasan
(project), hasil karya (product), maupun pengumpulan kerja siswa (portofolio).
Dalam praktiknya penilaian PBK harus memperhatikan tiga ranah kognitif, afektif
dan psikomotorik.
2. Penialaian Kinerja (Performance)
Penilian kinerja
adalah penilaian berdasarkan hasil pengamatan penilaian terhadap aktivitas
siswa sebagaimana yang terjadi. Penilaian kinerja biasanya digunakan untuk
menilaian kemampuan siswa dalam berpidato, pembacaan puisi, diskusi, pemecahan
masalah, partisipasi siswa dalam berdiskusi, memainkan alat music, olahraga dan
lain-lain.
3. Penilaian Penugasan (Proyek)
Penilaian penugasan
proyek merupakan penilaian untuk mendapatkan gambaran kemampuan menyeluruh/umum
secara konstektual, mengenai kemampuan siswa dalam menerapkan konsep dan
pemahaman mata pelajaran tertentu.
4. Penilaian Hasil Kerja (Produk)
Penilaian hasil
kerja atau produk merupakan penilaian kepada siswa dalam mengontrol proses dan
memanfaatkan/menggunakan bahan untuk menghasilkan sesuatu,kerja praktik atau
kualitas estetis dari sesuatu yang mereka produksi.
5. Penilaian Tes tertulis
Penilaian secara
tertulis dilakukan dengan cara tertulis. Tes tertulis merupakan tes dimana soal
dan jawabannya yang diberikan kepada peserta didik dalam bentuk tertulis.
6. Penilaian Portofolio
Portofolio merupakan
kumpulan hasil kerja siswa/suatu koleksi pribadi hasil pekerjaan seseorang
siswa (bersifat individual) yang menggambarkan (merefleksikan) taraf
pencapaian, kegiatan belajar, kekuatan, dan pekerjaan terbaik siswa. Hasil
kerja tersebut sering disebut artefak. Artefak-artefak dihasilkan dari
pengalaman belajar/proses pembelajaran siswa dalam periode tertentu.
7. Penilaian Sikap
Penilaian sikap
merupakan penilaian terhadap perilaku dan keyakinan siswa terhadap suatu obyek,
fenomena/masalah. Secara umum, penilaian sikap dalam berbagai mata pelajaran
dapat dilakukan berkaitan dengan berbagai obyek sikap sebagai berikut :
a. Sikap terhadap mata pelajaran,
b. Sikap guru terhadap mata pelajaran,
c. Sikap terhadap proses pembelajaran, dan lain-lain.
Penilaian
ini dapat dilakukan dengan beberapa cara, antara lain:
a. Observasi perilaku, misalnya tentang kerja sama,
inisiatif, perhatian.
b. Pertanyaan langsung, misalnya tanggapan terhadap
tata tertib sekolah yang baru
c. Laporan pribadi, misalnya menulis tentang “Indahnya
kebersamaan”
8. Penilaian Diri (Self Assessment)
Penilaian diri di
tingkat kelas atau Classroom Self Assessment (CSA) adalah penilaian yang
dilakukan sendiri oleh guru atau siswa yang bersangkutan untuk kepentingan
pengelolaan kegiatan belajar mengajar (KBM) di tingkat kelas.
D. Pengembangan Materi Kurikulum KTSP
Bahan atau materi kurikulum
( curriculum materials ) adalah isi atau muatan kurikulum yang harus dipahai
siswa dalam upaya mencapai tujuan
kurikulum. Bahan atau materi kurikulum berhubungan dengan pernyataan : Apakah
yang harus diajarkan dan dipahami oleh siswa? Masalah ini tentu saja erat
kaitannyadengan tujuan pendidikan yang harus dicapai.
Materi Kurikulum ( curriculum
material ) merupakan salah satu komponen dalam pengembangan kurikulum. Bahan
atau materi kurikulum sama pentingnya dengan merumuskan kurikulum itu sendiri.
1.
Sumber Materi Kurikulum
Isi atau materi
kurikulum pun harus bersumber pada tiga hal tersebut yani:
a. Masyarakat beserta
budayanya
b. Siswa
c. Ilmu pengetahuan
Dalam menentukan isi
kurikulum ketiga sumber tadi harus digunakan secara seimbang. Isi kurikulum
yang terlalu menonjolkan salah satu aspek, dapat memengaruhi keseimbangan
maknapendidikan.
a. Masyarakat sebagai
sumber kurikulum
Sekolah berfungsi
untuk mempersiapkan anak didik agar dapat hidup di masyarakat. Dengan demikian,
apa yang dibutuhkan masyarakat harus menjadi bahan pertimbangan dalam
menentukan isi kurikulum. Kurikulum yang tidak memerhatikan kebutuhan
masyarakat akan kurang bermakna.
Kebutuhan masyarakat
yangharus diperhatikan dalam pengembangan krikulum meliputi masyarakat dalam
lingkungan sekitar ( local ), masyarakat dalam tatanan nasional dan masyarakat
global.
Kebutuhan masyarakat
lingkungan sekitar atau local diperlukan oleh sebab setiap daerah memiliki
kebutuhan dan karakteristik yang berbeda baik dilihat dari sudut geografis,
budaya dan adat istiadat maupun potensi daerah. Dilihat dari eadaan georafis,
setiap daerah memiliki perbedaan misalnya ada daerah pegunungan, pesisir,
daerah perkotaan.
Anak didik perlu
dikenalkan dengan lingkungan lokalnya, agar kelak mereka memiliki tanggung
jawab dalam melestarikan dan mengembangkan daerah dimana mereka tinggal. Oleh sebab itu, dilihat dari
perspektif kebutuhan local, isi kurikulum tidaklah perlu seragam. Bisa terjadi
dilihat dari muatan kurikulum lokalya, antara daerah yang satu berbeda dengan
daerah lainnya.
Selanjutnya
kebutuhan dalam tatanan masyarakat secara nasional, juga harus dijadikan sumber
penetapan materi kurikulum. Pengembangan
budaya local dalam menentukan isi kurikulum justru untuk kepentingan nasional.
Oleh sebab itu, para pengembang perlu hati-hati dalam menetapkan materi dan
muatan kurikulum.
Budaya nasional
dalam perkembangannya merupakan budaya yang tidak akan pernah berhenti.
Perkembangan budaya nasional adalah perkembangan budaya yang terus-menerus yang
selamnaya ada dalam status “ in the making “ oleh karenanya materi, kurikulum
selamanya harus berubah sesuai dengan
kemajuan dan perkembangan masyarakat.
Disadari atau tidak
masyarakat dunia termasuk Indonesia dihadapkan pada masalah isu globalisasi.
Globalisasi merupaka gelombang yang sangat hebat menerpa seluruh kawasan dunia.
Salah satu isu
global yang perlu ditangkan dalam mempertimbangkan isi kurikulum misalnya
tentang perjanjian pasar bebas, yakni suatu kondisi terbukanya masyarakat pada
tatanan masyarakat global.
b. Siswa sebagai Sumber Materi Kurikulum
Di samping masyarakat beserta kebudayaannya, penerapan materi
kurikulumjuga dapat bersumber dari siswa itu sendiri. Ini disebabkan tugas dan
fungsi pendidikan adalah untuk mengembangkan seluruh potensi siswa. Maka tidak
heran kalau kebutuhan anak harus menjadi salah satu sumber materi kurikulum.
Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalam perumusan isi kurikulum
dikaitkan dengan siswa, yaitu :
1)
Kurikulum sebaiknya disesuaikan dengan
perkembangan anak
2)
Isi kurikulum sebaiknya mencankup keterampilan,
pengetahuan dan sikap yang dapat digunakan siswa dalam pengalamannya sekarang
dan juga berguna untuk menghadapi kebutuhannya pada masa yang akan dating
3)
Siswa hendaknya didorong untuk belajar berkat
kegiatannya sendiri dan tidak sekadar penerima secara pasif apa yang diberikan
guru
4)
Apa yang dipelajari siswa hendaknya sesuai
dengan minat dan keinginan siswa.
Dari pernyataan Crow, perumusan materi kurikulum tidak bersumber dari
pandangan orang dewasa tentang apa yang seharusnya diminati oleh siswa, akan
tetapi disesuaikan dengan minat dan kebutuhan siswa sesuai dengan taraf
perkembangannya.
Kebutuhan siswa sebagai dasar penetapan materi kurikulum dapat dipandang
dari dua sisi, yaitu sisi psikobiologis dan sisi kehidupan sosial. Sisi psikobiologis
berkenaan dengan apa yang timbul dari sisi siswa berdasarkan kebutuhan
psikologis dan biologis yang dinyatakan Dalam keinginan dan harapan mereka,
tujuan dan masalah yang diminati untuk dipelajari. Sisi kebutuhan sosial
berkenaan dengan tuntutan masyarakat, apa yang dianggap perlu untuk
kehidupannya, agar mereka dapat hidup di masyarakat.
Banyak ahli yang mengadakan studi tentang kebutuhan
siswa, salah satunya Abraham Maslow. Menurutnya, kebutuhan manusia bersifat
hierarkis, artinya satu kebutuhan manusia akan menjadi dasar untuk kebutuhan
berikutnya. Menurut Maslow kebutuhan manusia itu terdiri dari kebutuhan akan:
a.
Survival atau kebutuhan fisiologis
b.
Security atau kebutuhan rasa aman
c.
Love and belonging atau kebutuhan untuk dicintai
d.
Self esteem atau kebutuhan personal (harga diri)
e.
Self actualization kebutuhan untuk
mengaktualisasikan diri
Menurut Maslow, seorang tidak mungkin berhasil
memenuhi untuk mengaktualisasikan diri (perkembangan mental, spiritual,
pengembangan diri ) manakala ia belum berhasil memenuhi kebutuhan yang
fundamental, yakni kebutuhan makan, minum sebagai kebutuhan fisiologis.
c.
ilmu pengetahuan sebagai sumber kurikulum
Para orang tua mengirimkan anaknya ke sekolahnya, pada dasarnya agar
mereka memiliki sejumlah pengetahuan. Oleh sebab itu, wajar manakala ilmu
pengetahuan beserta perkembangannya harus menjadi sumber perumusan tujuan
kurikulum.
Bahan atau materi kurikulum dapat bersumber dari ilmu pengetahuan
tersebut. Isi kurikulum diambil dari setiap disiplin ilmu. Para pengembang kurikulum
tidak perlu susah-susah menyusun bahan sendiri. Mereka tinggal memilih materi
mana yang perlu dikuasai oleh anak didik berdasarkan disiplin ilmu sesuai
dengan taraf perkembangan anak didik serta sesuai dengan kepentingannya
(Sanjaya, 2008: 114-118)
2.1.5.2 Struktur Kurikulum 2013
A.
Tujuan Kurikulum 2013
Kurikulum 2013 bertujuan untuk mempersiapkan manusia indonesia agar
memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warga negara yang beriman,
produktif, kreatif, inovatif, dan afektif serta mampu berkontribusi pada
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, bernegara dan peradaban dunia (Agung, 2015
: 116).
B.
Karakteristik Kurikum 2013
Menurut Agung (2015:
115), Kurikulum 2013 dirancang dengan karakteristik sebagai berikut.
- Mengembangkan keseimbangan antara
pengembangan sikap spiritual dan sosial, rasa ingin tahu, kreativitas,
kerja sama dengan kemampuan intelektual dan psikomotorik.
- Sekolah merupakan bagian dari masyarakat
yang memberikan pengalaman belajar terencana di mana peserta didik
menerapkan apa yang dipelajari di sekolah ke masyarakat dan memanfaatkan
masyarakat sebagai sumber belajar.
- Mengembangkan sikap, pengetahuan, dan
keterampilan serta menerapkannya dalam berbagai situasi di sekolah dan
masyarakat.
- Memberi waktu yang cukup leluasa untuk
mengembangkan berbagai sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
- Kompetensi dinyatakan dalam bentuk
kompetensi inti kelas yang dirinci lebih lanjut dalam kompetensi dasar
mata pelajaran.
- Kompetensi inti kelas menjadi unsur pengorganisasi
(organizing elements) kompetensi dasar, di mana semua kompetensi dasar dan
proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi yang dinyatakan
dalam kompetensi inti.
- Kompetensi dasar dikembangkan didasarkan
pada prinsip akumuIatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya
(enriched) antarmata pelajaran dan jenjang pendidikan (organisasi
horizontal dan vem'kal).
C.
Standar Penilaian Pendidikan
Menurut Salamah (2018: 279-292) Istilah autentik
merupakan sinonim dari asli, nyata, valid, atau variable. Jadi penilaian
autentik adalah proses pengumpulan informasi tentang perkembangan dan
pencapaian pembelajaran yang dilakukan oleh peserta didik melalui berbagai
teknik yang mampu mengungkapkan, membuktikan atau menunjukkan secara tepat
bahwa tujuan pembelajaran telah benar-benar dikuasai dan dicapai. Berdasarkan
lampiran Permendikbud Nomor 66 Tahun 2013 tantang Standar Penilaian yang
dilakukan secara komperhensif untuk menilai, mulai dari proses hingga keluar (output)
pembelajaran. Penilaian autentik mencakup ranah sikap, keterampilan, dan
pengetahuan.
1. Macam-macam Penilaian
Standar Penilaian Pendidikan
adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil
belajar peserta didik. Penilaian dalam kurikulum 2013 mengacu pada Permendikbud
Nomor 66 Tahun 2013 tentang Standar Penilaian Pendidikan. Standar penilaian
bertujuan untuk menjamin (1) perencanaan penilaian pserta didik sesuai dengan
kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian, (2)
pelaksanaan penilaian peserta didik secara professional, terbuka, edukatif,
efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks social budaya, (3) pelaporan hasil
penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan inofatif.
Penilaian
pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur
pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian otentik, penilaian
diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah
semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat
kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah, yang diuraikan sebagai
berikut.
a. Penilaian Otentik
Penilaian otentik merupakan penilaian yang dilakukan secara komprehensif
untuk menilai mulai dari masukan (input), proses,dan keluaran
(output) pembelajaran.12
b. Penilaian Diri
Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta
didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria
yang telah ditetapkan.
c. Penilain Berbasis Portofolio
Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang dilaksanakan
untuk menilai keseluruhan entitas proses belajar peserta didik termasuk
penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas
khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.
d. Ulangan
Ulangan merupakan proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk
memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.
e. Ulangan Harian
Ulangan harian merupakan kegiatan yang dilakukan secara periodic untuk
menilai kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar
(KD) atau lebih.
f. Ulangan Tengah Semester
Ulangan tengah semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9
minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan tengah semester meliputi seluruh
indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
g. Ulangan Akhir Semester
Ulangan akhir semester merupakan kegiatan yang dilakukan oleh pendidik
untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan
ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada
semester tersebut.
h. Ulangan Tingkat Kompetensi
Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK merupakan kegiatan
pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian
tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang
merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
i.
Ujian
Mutu Pendidikan Kompetensi
Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan
kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh pemerintah untuk mengetahui pencapaian
tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang
merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.
j.
Ujian
Nasional
Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan kegiatan pengukuran
kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian
Standar Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional.
k. Ujian Sekolah/Madrasah
Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian
kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan
pendidikan.14
2. Teknik Penilaian
Penilaian dilakukan dalam
berbagai teknik untuk semua kompetensi dasar yang dikategorikan dalam tiga
aspek, yaitu sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
a. Sikap
Penilaian aspek sikap dilakukan
melalui observasi, penilaian diri, penilaian antarteman, jurnal selama proses
pembelajaran berlangsung, dan tidak hanya di dalam kelas.
1)
Observasi
Merupakan teknik penilaian yang
dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera, baik secara
langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan format observasi yang berisi
sejumlah indikator perilaku yang diamati. Hal ini dilakukan saat pembelajaran
maupun di luar pembelajaran.
2)
Penilaian
Diri
Penilaian Diri adalah teknik
penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan sendiri sebelum
ulangan oleh peserta didik secara reflektif. Penilaian diri merupakan teknik
penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan
kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang
digunakan berupa lembar penilaian diri.
3)
Penilaian
Antarteman
Merupakan teknik penilaian dengan
cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan sikap dan
perilaku keseharian peserta didik. Instrumen yang digunakan berupa lembar
penilaian antarpeserta didik. Penilaian ini dilakukan secara berkala setelah
proses pembelajaran.
4)
Jurnal
Catatan Guru /Jurnal Pendidik
Jurnal Pendidik adalah instrumen
penilaian yang digunakan untuk menghimpun catatan pendidik di dalam dan di luar
kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan
peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku. Jurnal bisa dikatakan
sebagai catatan yang berkesinambungan dari hasil observasi.
b. Pengetahuan
1.
Tes
Tulis
Tes tulis adalah tes yang soal
dan jawabannya tertulis berupa pilihan ganda, isian, benar-salah, menjodohkan,
dan uraian.
2.
Tes
Lisan
Tes lisan berupa
pertanyaan-pertanyaan yang diberikan guru secara lisan dan peserta didik
merespon pertanyaan tersebut secara lisan juga, sehingga menumbuhkan sikap
berani berpendapat. Jawaban dapat berupa kata, frase, kalimat maupun paragraf.
3.
Penugasan
Penugasan adalah penilaian yang
dilakukan oleh pendidik yang dapat berupa pekerjaan rumah baik secara individu
ataupun kelompok sesuai dengan karakteristik tugasnya.
c. Keterampilan
Aspek keterampilan dapat dinilai
dengan cara berikut:
1.
Kinerja
atau Performance
Merupakan suatu penilaian yang
meminta peserta didik untuk melakukan suatu tugas pada situasi yang
sesungguhnya yang mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan yang dibutuhkan.
Misalnya memainkan alat musik, menggunakan mikroskop, menyanyi, bermain peran,
menari, dan sebagainya.
2.
Projek
Merupakan kegiatan penilaian
terhadap suatu tugas yang harus diselesaikan dalam periode/waktu tertentu.
Tugas tersebut berupa suatu investigasi sejak dari perencanaan, pengumpulan
data, pengorganisasian, pengolahan dan penyajian data. Penilaian projek dapat
digunakan untuk mengetahui pemahaman, kemampuan mengaplikasikan, kemampuan
melakukan penyelidikan dan kemampuan menginformasikan peserta didik pada muatan
tertentu secara jelas. Pada penilaian projek setidaknya ada 3 (tiga) hal yang
perlu dipertimbangkan yaitu:
a.
Kemampuan
Pengelolaan
Kemampuan peserta didik dalam
memilih topik, mencari informasi dan mengelola waktu pengumpulan data, serta
penulisan laporan.
b.
Relevansi
Kesesuaian tugas projek dengan
muatan mata pelajaran, dengan mempertimbangkan tahap pengetahuan, pemahaman dan
keterampilan dalam pembelajaran.
c.
Keaslian
Projek yang dilakukan peserta
didik harus merupakan hasil karyanya, dengan mempertimbangkan kontribusi guru
berupa petunjuk dan dukungan terhadap projek peserta didik.
3.
Portofolio
Penilaian portofolio pada
dasarnya menilai karya-karya peserta didik secara individu pada satu periode
untuk suatu sub tema. Akhir suatu periode hasil karya tersebut dikumpulkan dan
dinilai oleh guru dan peserta didik. Berkaitan dengan tujuan penilaian
portofolio, tiap item dalam porto folio harus memiliki suatu nilai atau
kegunaan bagi peserta didik dan bagi orang yang mengamatinya.
3. Model Penilaian
a.
Penilaian Aspek Sikap
Dalam ranah sikap terdapat lima jenjang
proses berfikir, yakni
(1) menerima dan memperhatikan,
(2) merespon/menanggapi,
(3)
menilai/menghargai,
(4)
mengorganisasikan/mengelola,
(5)
berkarakter.
Penilaian sikap
dilakukan melalui kegiatan observasi, penilaian diri, penilaian antarteman, dan
jurnal.
1) Observasi
Bentuk instrumen yang digunakan
untuk observasi adalah pedoman observasi yang berupa daftar cek atau skala
penilaian (rating scale) yang disertai rubrik. Daftar cek digunakan untuk
mengamati ada tidaknya suatu sikap atau perilaku. Sedangkan skala penilaian
menentukan posisi sikap atau perilaku peserta didik dalam suatu rentangan
sikap.
Pedoman observasi secara umum
memuat pernyataan sikap atau perilaku yang diamati dan hasil pengamatan sikap
atau perilaku sesuai kenyataan. Pernyataan memuat sikap atau perilaku yang
positif atau negatif sesuai indikator penjabaran sikap dalam kompetensi inti
dan kompetensi dasar. Rentang skala hasil pengamatan antara lain berupa:
a) Selalu, sering, kadang-kadang,
tidak pernah
b) Sangat baik, baik, cukup, perlu
bimbingan
c)
Sangat
baik, baik, cukup, perlu bimbingan
Pedoman observasi dilengkapi juga
dengan rubrik dan petunjuk penskoran. Rubrik memuat petunjuk/uraian dalam
penilaian skala atau daftar cek. Sedangkan petunjuk penskoran memuat cara
memberikan skor dan mengolah skor menjadi nilai akhir.
2) Penilaian Diri
Merupakan teknik penilaian dengan
cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya
dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar
penilaian diri.
3) Penilaian Antarteman
Merupakan teknik penilaian dengan
cara meminta peserta didik untuk saling menilai terhadap sikap dan perilaku
keseharian antarteman. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian
antarpeserta didik.Penilaian antarteman paling baik dilakukan pada saat peserta
didik melakukan kegiatan berkelompok.
4) Jurnal Guru
Merupakan catatan
pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan
tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan
perilaku. Jurnal bisa dikatakan sebagai catatan yang berkesinambungan dari
hasil observasi.
b. Penilaian Aspek Pengetahuan
Teknik kompetensi pengetahuan
atau kognitif adalah penilaian yang dilakukan guru untuk mengukur tingkat
pencapaian atau penugasan peserta didik dalam aspek pengetahuan yang meliputi
ingatan/hafalan, pemahaman, penerapan/aplikasi, analisis, sintesis, dan
evaluasi. Dalam kurikulum 2013 kompetensi pengetahuan menjadi kompetensi inti
dengan kode kompetensi inti 3 (KI 3). Kompetensi pengetahuan merefleksikan
konsep-konsep ilmuan yang harus dikuasai oleh peserta didik malalui proses
belajar mengajar KI 3 yaitu: Memahami pengetahuan faktual dengan cara mengamati
(mendengar, melihat, membaca) dan menanya berdasarkan rasa ingin tahu tentang
dirinya, makhluk ciptaan Tuhan dan kegiatannya, dan benda-benda yang
dijumpainya di rumah dan di sekolah.
Jenis penilaian dalam aspek
pengetahuan dapat berupa:
1) Tes Tertulis
Ter tertulis yang digunakan guru
banyak fariasinya yang mana digunakan untuk mengukur pencapaian kompetensi
pengetahuan (kognitif) peserta didik, ter tertulis terdiri dari: soal pilihan
ganda, isian, jawaban singkat (pendek), benar-salah, penjodohan, dan uraian.30
2) Tes Lisan
Tes bentuk lisan adalah tes yang
dipergunkan mengukur tingkat pencapaian kompetensi, terutama pengetahuan
(kognitif) dimana guru memberikan pertanyaan langsung kepada peserta didik
secara verbal (lisan) dan ditanggapi peserta didik secara langsung dengan
menggunakan bahasa verbal (lisan).
3) Penugasan/Proyek
Instrument penugasan berupa
pekerjaan rumah dan/ proyek yang dikerjakan secara individu atau kelompok
sesuai dengan karakteristik tugas.31
c. Penilaian Aspek
Psikomotorik/Keterampilan
Dalam ranah keterampilan terdapat
lima jenjang proses berpikir, yakni:
1) Imitasi adalah kemampuan
melakukan kegiatan-kegiatan sederhana dan sama persis dengan yang lilihat atau
diperhatikan sebelumnya. Contoh: seorang peserta didik dapat memukul bola
dengan tepat.
2) Manipulasi adalah kemampuan
melakukan kegiatan sederhana yang belum pernah dilihat, tetapi berdasarkan pada
pedoman atau petunjuk saja.
3) Presisi adalah kemampuan
melakukan kegiatan-kegiatan yang akurat sehingga mmapu menghasilakn produk
kerja yang tepat.
4) Artikulasi adalah kemampuan
melakukan kegiatan yang kompleks dan tepat sehingga hasil kerjanya merupakan
sesuatu yang utuh.
5) Naturalisasi adalah kemampuan
melakukan kegiatan secara reflek.
Guru menilai kompetensi
keterampilan melalui penialaian berupa (1) kinerja, yaitu penilaian yang
menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi tertentu menggunakan
tes praktik (ujuk kerja) dengan menggunakan instrument lembar pengamatan, (2)
proyek, dengan menggunakan intrumen lembar penilaian dokumen laporan proyek,
(3) penilaian portofolio, dengan menggunakan intrumen lembar penilaian produk
dengan menggunakan intrumen lembar penilaian produk. Biasanya guru mengguanakan
cek list ( atau skala penilaian.
1)
Penilaian Unjuk Kerja
2)
Portofolio
Portofolio adalah kumpulan
pekerjaan seseorang yang dalam bidang pendidikan berarti pengumpulan
tugas-tugas peserta didik yang memiliki keteraturan dan kebutuha untuk
menghasilkan satu kompetensi tertentu. Selanjutnta kumpulan tugas itu dicermati
untuk melihat perkembangan kemampuan peserta didik dalam menulis tugas yang
diberikan guru.34
d. Penjaminan Mutu Penilaian
Pendidikan
Seperti yang tertuang dalam Bab I
Pasal 1 ayat (7) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003,
bahwa “standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem
pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Artinya, apa yang telah ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BNSP), yang dalam hal ini merupakan sebuah badan yang ditunjuk sebagai
kepanjangan atau pewujud dan pelaksana amanat undang-undang tentang standar
pendidikan menjadi acuan dasar bagi semua satuan pendidikan yang ada di
Indonesia.
Dijelaskan pula bahwa
pengembangan standar nasional pendidikan serta pemantauan dan pelaporan
pencapaiaannya secara nasional dilaksanakan oleh suatu badan standarisasi,
penjaminan, dan pengendalian mutu pendidikan.35Dapat dipahami bahwa salah satu
tujuan ditetapkannya standar nasional pendidikan adalah untuk menjamin mutu
atau kualitas pendidikan. Dengan standar-standar yang ditentukan dalam setiap
komponen yang ada (isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana
dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan) diharapkan
mampu meningkatkan atau minimal menjadikan mutu pendidikan di satuan pendidikan
yang ada dalam taraf mutu yang layak, mengacu pada kelayakan yang ditentukan
pemerintah.
Tilaar memberikan catatan bahwa
standar yang ada dalam pendidikan ini bukanlah standar yang kaku, melainkan
standar yang terus-menerus meningkat. dengan kata lain kualitas pendidikan
nasional semakin lama semakin meningkat. Misalnya, sebelum dikeluarkannya UU
Sisdiknas No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dunia
pendidikan menggunakan landasan Yuridis yaitu Undang-Undang Sistem Pendidikan
No. 2 tahun 1989. Dalam UUSPN No. 2 tahun 1989 belum ada rumusan tentang
Standar Nasional Pendidikan, sementara dalam UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003
telah muncul istilah Standar Nasional Pendidikan.
Dalam undang-undang tersebut,
yakni pada Bab XII tentang penilaian, pada Pasal 43 disebutkan: “Terhadap
kegiatan dan kemajuan belajar peserta didik dilakukan penilaian.” Kemudian
dilanjutkan Pasal 44: “Pemerintah dapat menyelenggarakan penilaian hasil
belajar suatu jenis dan/atau jenjang pendidikan secara nasional.” Kemudian pada
Pasal 45 disebutkan: “Secara berkala dan berkelanjutan Pemerintah melakukan
penilaian terhadap kurikulum serta sarana dan prasarana pendidikan sesuai
dengan kebutuhan dan perkembangan keadaan. “ Sedangkan pada Pasal 46, ayat (1):
“Dalam rangka pembinaan satuan pendidikan, Pemerintah melakukan penilaian
setiap satuan pendidikan secara berkala.” (2) Hasil penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diumumkan secara terbuka.”
Sementara itu, dalam
Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No. 20 tahun 2003, pada Bab XVI
tentang Evaluasi, Akreditasi dan Sertifikasi, Bagian Kesatu: Evaluasi. Pada
Pasal 57, ayat (1) disebutkan bahwa: Evaluasi dilakukan dalam rangka
pengendalian mutu pendidikan secara nasional sebagai bentuk akuntabilitas
penyelenggara pendidikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Kemudian, pada
Pasal 58 ayat (1), ditegaskan juga bahwa: Evaluasi hasil belajar peserta didik
dilakukan oleh pendidik untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil
belajar peserta didik secara berkesinambungan, dan pada ayat (2) dinyatakan
bahwa: Evaluasi peserta didik, satuan pendidikan, dan program pendidikan
dilakukan oleh lembaga mandiri secara berkala, menyeluruh, transparan, dan
sistemik untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan.
Dari perbandingan
dua Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional terkait dengan penilaian, pada
taraf konsepsi, ada kemajuan yang sangat berarti dalam pemaknaan dan fungsi
penilaian dalam pendidikan. Jika pada UUSPN No. 2 tahun 1989, diadakannya
penilaian dalam pendidikan tidak dikaitkan dengan mutu atau kualitas dari
satuan pendidikan. Penilaian pendidikan hanya dilakukan oleh pemerintah.
Sementara dalam UU Sisdiknas No. 20 tahun 2003, penilaian pendidikan dikaitkan
dengan pengendalian mutu suatu satuan pendidikan. Selain itu, penilaian yang
diamanatkan oleh Undang-Undang tersebut tidak hanya tertuju pada peserta didik
saja, melainkan juga pada lembaga, dan program pendidikan pada jalur formal dan
nonformal untuk semua jenjang, satuan, dan jenis pendidikan. Masyarakat juga
diberikan wewenang untuk melakukan evaluasi dengan membentuk suatu lembaga yang
mandiri, yang dilakukan secara berkala, menyeluruh, transparan, dan sistemik
untuk menilai pencapaian standar nasional pendidikan (Salamah,2018: )
2.1.6
Urgensi Perubahan Kurikulum 2013
Perubahan menuju
kurikulum 2013 sudah direncanakan oleh Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
sejak beberapa waktu lalu, Berbagai upaya telah dilakukan demi kemajuan
pendidikan di Indonesia. Berangkat dari sebuah realita yang kian meningkatnya
degadensi moral peserta didik di lingkungan sekolah., maka kurikulum 2013
didesain sebagai salah satu alternative untuk memperbaiki wajah pendidikan
kita. Meski dinilai oelh sebagaian elemen masyarakat bahwa setiap hari menteri
ganti kurikulum, hal tersebut merupakah sebuah kewajaran. Arah pendidikan
didindonesia perlu pembenahan dalam ranah sikap agar peserta didik memahami
benar akan pentingnya sebuah nilai dalam kehidupan mereka.
Perbedaan pendapat terkait perubahan
menuju kurikulum 2013 menjadi perkara biasa, yang terpenting kebijakan tersebut
tidak dilandasi emosi dan semata-mata cari sensasi, melainkan benar-benar
dilandasi upaya pembenahan kurikulum yang berorientasi pada perbaikan sikap dan
mental peserta didik serta menuju arah yang positif. Bagi mereka yang menjadi
pelaku pendidikan, sudah sepatutnya mendukung dan menjalankan kebijakan
tersebut. Jangan pernah sesekali memandang bahwa kurikulum 2013 akan semakin
mepersulit guru atau alasan lain. Pada dasarnya kebijakan ini juga dalam rangka
perbaikan pendidikan di Indonesia.
Penyempurnaan Kurikulum Tingkat
Pendidikan (KTSP) menjadi kurikulum 2013 memang didasari oleh beberapa faktor.
Dalam implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) tahun 2006, masih
dijumpai beberapa masalah sebgai berikut
1. Konten kurikulum masih terlalu padat yang
ditunjukkan dengan banyaknya mata pelajaran dan bnayak materi yang keluasan dan
tingkat kesukaannya melampaui tingkat perkembangan usia anak.
2. Kurikulum belum sepenuhnya berbasis kompetensi
sesuai dengan tuntutan fungsi dan tujuan pendidikan nasional.
3. Kompetensi belum menggambarkan secara holistik
domain sikap, keterampilan, dan pengetahuan.
4. Beberapa kompetensi yang dibutuhkan sesuai dengan
perkembangan kebutuhan (misalnya, pendidikan karakter, metodologi pembelajaran
aktif, keseimbangan soft skill dan hard skill, kewirausahaan) belum
terakomodasi dalam kurikulum.
5. Kurikulum belum peka dan tanggap terhadap perubahan
social yang terjadi pada tingkat local, nasionl, maupun global.
6. Standar proses pembelajaran belum menggambarkan
urutan pembelajaran yang rinci sehingga membuka peluang penafsiran yang
beranekaragam dan berujung pada pembelajran yang berpusat pada guru.
7. Standar penilaian belum mengarahkan pada penilaian
berbasis kompetensi (proses dan hasil) dan belum secara tegas menuntut adanya
remidiasi secara berkala.
8. Dengan KTSP memerlukan dokumen kurikulum yang lebih
rinci agar tidak menimbulkan multi tafsir.
Kurikulum 2013
disusun berdasar pada budaya dan karakter bangsa Indonesia, berbasis peradaban
dan berbasis kompetensi. Kompetensi ini juga dikembangkan secara integratif
dinamis, komprehensif, akomodatif, dan aspiratif terhadap tantangan pada masa
yang akan datang. Penekanan pada penyempurnaan pikir, pendalaman dan perluasan
materi, penguatan proses pembelajaran dan penyesuaian beban belajar agar dapat
menajamin kesesuaian yang diinginkan dengan yang dihasilkan (Shobirin, 2016:
9-11).
Menurut Machali (2014: 86-91) Perubahan Kurikulum 2013 merupakan wujud pengembangan dan
penyempurnaan dari kurikulum sebelumnya—kurikulum KTSP tahun 2006— yang dalam
kajian implementasinya dijumpai beberapa masalah. Kurikulum 2013
menitikberatkan pada penyempurnaan pola pikir, penguatan tata kelola kurikulum,
pendalaman dan perluasan materi, penguatan proses pembelajaran, dan penyesuaian
beban belajar agar dapat menjamin kesesuaian antara apa yang diinginkan dengan apa
yang dihasilkan. Atas dasar tersebut, penyempurnaan dan implementasi Kurikulum
2013 diyakini sebagai langkah strategis dalam menyiapkan dan menghadapi
tantangan globalisasi dan tuntutan masyarakat Indonesia masa depan. Dalam
kerangka inilah kurikulum 2013 memerankan fungsi penyesuaian (the adjusted or
adaptive function) yaitu kurikulum yang mampu mengarahkan peserta didiknya
mampu menyesuaikan dirinya dengan lingkungan, baik lingkungan fisik maupun
lingkungan sosial yang terus berubah. Kurikulum 2013 mengintegrasikan tiga
ranah kompetensi yaitu sikap, pengetahuan dan ketrampilan yang dalam
implementasinya terangkum dalam KI-1 (sikap spiritual), KI-2 (sikap sosial),
KI-3 (pengetahuan), dan KI-4 (ketrampilan).
2.1.6.1
Elemen
Perubahan Kurikulum 2013
Perubahan Kurikulum 2006
ke kurikulum 2013
menyangkut empat elemen perubahan kurikulum32yaitu pertama Standar Kompetensi Lulusan (SKL),
yaitu Adanya peningkatan dan keseimbangan soft skills dan hards
skills dengan mengasah 3 aspek, yaitu : sikap, pengetahuan, dan
keterampilan.KeduaStandar Isi (SI), yaitu pada perubahan SI dimana pada KTSP
2006 kompetensi diturunkan dari
mata pelajaran, pada kurikulum
2013 mata pelajaran diturunkan dari kompetensi. Sedangkan pendekatannya
sama-sama dilakukan melalui pendekatan mata pelajaran.KetigaStandar Proses,
yaituyang semula terfokus pada eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi, pada
kurikulum 2013 dilengkapi dengan pendekatan scientificyaitu mengamati (observing), menanya (questioning),mengeksplorasi(ek
sploring), mengasosiasi (associating),dan
mengkomunikasikan(communicating). Proses belajar tidak hanya terjadi di
ruang kelas saja, tetapi juga di lingkungan sekolah, alam, dan masyarakat.
Posisi guru bukan satu-satunya sumber belajar, dan pembelajaran dimensi sikap
tidak diajarkan secara verbal, tetapi melalui contoh dan teladan guru.KeempatStandar
Penilaian.Penilaian yang dilakukan
adalah berbasis kompetensi yaitu pergeseran dari penilaian melalui
tes—mengukurkompetensi pengetahuan berdasarkan hasil saja—menuju penilaian
otentik yaitu mengukur semua kompetensi sikap, keterampilan, dan pengetahuan berdasarkan proses dan
hasil.Memperkuat model penilaian PAP (Penilaian Acuan Patokan) yaitu pencapaian
hasil belajar didasarkan pada posisi skor yang diperolehnya terhadap skor ideal
(maksimal). Dan mendorong pemanfaatan portofolio yang dibuat siswa sebagai
instrumen utama penilaian.
2.1.6.2
Implikasi
Perubahan Kurikulum 2013 Dalam Sistem Pembelajaran
Menurut Machali
(2014: 88-91) Perubahan kurikulum 2013 membawa implikasi pada sistem
pembelajaran yang dilakukan. Implikasi perubahan kurikulum 2013 tersebut
meliputi empat hal yaitu model pembelajaran berupa tematik-integratif,
pendekatan saintifik, strategi aktif, dan penilaian autentik.
Pertama model pembelajaran tematik terpadu. Pembelajaran tematik
terpadu merupakan pendekatan pembelajaran yang mengintegrasikan berbagai
kompetensi dari berbagai mata pelajaran ke dalam berbagai tema. Pengintegrasian
tersebut dilakukan dalam dua hal, yaitu integrasi sikap, keterampilan dan
pengetahuan dalam proses pembelajaran dan integrasi berbagai konsep dasar yang
berkaitan. Tema merajut makna berbagai konsep dasar sehingga peserta didik
tidak belajar konsep dasar secara parsial. Dengan demikian pembelajarannya
memberikan makna yang utuh kepada peserta didik seperti tercermin pada berbagai
tema yang tersedia.
Model Pembelajaran dalam Kurikulum 2013 untuk kelas I, II, dan III
adalah model pembelajaran tematik terpadu. Tema yang dipilih berkenaan dengan
alam dan kehidupan manusia. keduanya merupakan pemberi makna yang substansial
terhadap mata pelajaran PPKn, Bahasa Indonesia, Matematika, Seni-Budaya dan
Prakarya, serta Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan. Di sinilah
Kompetensi Dasar dari IPA dan IPS yang diorganisasikan ke mata pelajaran lain
memiliki peran penting sebagai pengikat dan pengembang Kompetensi Dasar mata
pelajaran lainnya. Kemudian pada kelas IV, V, dan VI mata pelajaran mulai
terpisah. Hal ini didasarkan pada teori dan pandangan bahwa secara psikologis
peserta didik belum mampu berpikir abstrak untuk memahami konten mata pelajaran
yang terpisah kecuali kelas IV, V, dan VI.
Ruang lingkup pengembangan pembelajaran tematik meliputi seluruh
mata pelajaranyaitu Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
BahasaIndonesia, Matematika, IPA, IPS,
Seni Budaya dan
Prakarya, serta Pendidikan Jasmani,Olahraga dan Kesehatan yang disajikan
secara terpadu dengan tema sebagaipemersatu. Akan tetapi untuk mata pelajaran
Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, pembelajaran tematik terpadu didesain dalam
satu lingkup satu agama saja, dan buka mengintegrasi berbagai tema berbagai
agama.
Hal ini didasarkan pada keyakinan, pandangan, dan ajaran yang
berbeda antar agama-agama. Sehingga tidak memungkinkan mengintegrasikan
berbagai agama dalam satu tema. Yang
memungkinkan adalah satu agama diintegrasikan (tematik-terpadu) dalam satu mata
pelajaran.
Kedua pendekatan saintifik
(scientific approach). Pembelajaran dengan pendekatan saintifik merupakan
pembelajaran yang dilakukan agar peserta didik secara aktif mampu menyusun
konsep, hukum, atau prinsip melalui tahapan-tahapan mengamati (untuk mengidentifikasi atau menemukan masalah),
merumuskan masalah, mengajukan atau merumuskan hipotesis, mengumpulkan data
dengan berbagai teknik, menganalisis data, menarik simpulan dan
mengomunikasikan konsep, hukum atau prinsip yang “ditemukan” tersebut.
Ketiga strategi pembelajaran aktif. Permendikbud nomor 81A Tahun
2013 memberikan pedoman bahwa strategi pembelajaran kurikulum 2013 diarahkan
untuk memfasilitasi pencapaian kompetensi yang telah dirancang dalam dokumen
kurikulum agar setiap individu mampu
menjadi pebelajar mandiri sepanjang hayat.
Sehingga menumbuhkan kreativitas, kemandirian, kerja sama,
solidaritas, kepemimpinan, empati, toleransi dan kecakapan hidup guna membentuk
watak serta meningkatkan peradaban dan martabat bangsa.Untuk mencapai kualitas
tersebut maka kegiatan pembelajaran perlu menggunakan prinsip yang:
(1) berpusat pada peserta didik, (2) mengembangkan kreativitas
peserta didik, (3) menciptakan kondisi menyenangkan dan menantang, (4)
bermuatan nilai, etika, estetika, logika, dan kinestetika, dan (5) menyediakan
pengalaman belajar yang beragam melalui penerapan berbagai strategi dan metode
pembelajaran yang menyenangkan, kontekstual, efektif, efisien, dan
bermakna.
Kurikulum 2013 menganut pandangan dasar bahwa pengetahuan tidak
dapat dipindahkan begitu saja dari guru ke peserta didik. Peserta didik adalah
subjek yang memiliki kemampuan untuk secara aktif mencari, mengolah,
mengkonstruksi, dan menggunakan pengetahuan. Untuk itu pembelajaran harus berkenaan
dengan kesempatan yang diberikan kepada peserta didik untuk mengkonstruksi
pengetahuan dalam proses kognitifnya. Agar benar-benar memahami dan dapat
menerapkan pengetahuan, peserta didik perlu didorong untuk bekerja memecahkan
masalah, menemukan segala sesuatu untuk dirinya, dan berupaya keras mewujudkan
ide-idenya.
Guru memberikan kemudahan untuk proses ini, dengan mengembangkan
suasana belajar yang memberi kesempatan peserta didik untuk menemukan,
menerapkan ide-ide mereka sendiri, menjadi sadar dan secara sadar menggunakan
strategi mereka sendiri untuk belajar. Guru mengembangkan kesempatan belajar
kepada peserta didik untuk meniti anak tangga yang membawa peserta didik
kepemahaman yang lebih tinggi, yang semula dilakukan dengan bantuan guru tetapi
semakin lama semakin mandiri. Bagi peserta didik, pembelajaran harus bergeser
dari “diberi tahu” menjadi “aktif mencari tahu”.
Keempat penilaian otentik. Otentik atau autentik berarti dapat
dipercaya, asli, nyata, valid, atau reliabel. Sedangkan penilaian otentik
berarti penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk menilai mulai dari masukan (input),
proses, dan keluaran (output) pembelajaran. Penilaian otentik harus
mencerminkan masalah dunia nyata, bukan dunia sekolah. Peilaian otentik
menggunakan berbagai cara dan kriteria holistik—kompetensi utuh merefleksikan pengetahuan, keterampilan, dan
sikap. Penilaian otentik tidak hanya mengukur apa yang diketahui oleh peserta
didik, tetapi lebih menekankan mengukur apa yang dapat dilakukan oleh peserta
didik.Penilainan otentik menggunakan berbagai cara dan kriteria secara holistik
yaitu kompetensi utuh yang merefleksikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap.
Proses penilaian otentik mengungkapkan kinerja siswa yang
mencerminkan bagaimana peserta didik belajar, capaian hasil, motivasi, dan
sikap yang terkait dengan aktivitas pembelajaran. Penilaian ini memerlukan
waktu yang lebih lama ketika mengumpulkan informasi, akan tetapi akan dapat
mengungkap kompetensi peserta didik yang sebenarnya, hal ini berbeda dengan
penilaian tradisional yang dilakukan dalam waktu singkat. Penilaian otentik
memiliki cakupan pertanyaan yang luas, dan derajat validitas dan reliabilitas
lebih tinggi.Penilaian autentik cenderung fokus pada tugas-tugas kompleks atau
kontekstual, memungkinkan peserta didik untuk menunjukkan kompetensi mereka
dalam pengaturan yang lebih autentik.
2.2 Kajian Kritis
Manajemen adalah sebuah
proses yang dilakukan untuk mencapai sebuah tujuan suatu organisasi dengan cara
bekerja dalam team. Dalam sebuah penerapannya manajemen memiliki subyek dan
obyek. Subyek adalah orang yang mengatur sedangkan obyek adalah yang diatur.
Kurikulum adalah
program belajar bagi siswa yang disususn secara sistematis dan logis, diberikan
oleh sekolah untuk mencapai tujuan pendidikan. Sebagai program belajar,
kurikulum adalah niat, rencana dan harapan.
Manajemen kurikulum
adalah upaya untuk mengurus, mengatur, dan mengelola perangkat mata pelajaran
yang akan diajarkan pada lembaga pendidikan sebagai pedoman penyelengara
kegiatan pembelajaran. Dalam pelaksanaannya, manajemen berbasis sekolah (MBS)
dan kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Oleh karena itu, otonomi yang
diberikan pada lembaga pendidikan dalam menngelola kurikulum secara mandiri
dengan memprioritaskan kebutuhan dan ketercapaian sasaran dalam visi dan misi
lembaga pendidikan tidak mengabaikan kebijaksanaan nasional yang telah
ditetapkan.
Penggunaan Kurikulum ditujukan untuk
tujuan tertentu. Pengelolaan Kurikulum itu sendiri memiliki beberapa fungsi.
Pengelolaan Kurikulum sebagai penyesuaian antara individu dengan lingkungan
sekitarnya, sebagai integrasi dalam mendidik pribadi individu, sebagai
deferensiasi untuk memberi pelayanan terhadap perbedaan dalam lingkungan
masyarakat, sebagai persiapan untuk mempersiapkan siswa untuk melanjutkan studi
ataupun terjun ke masyarakat, sebagai pemilihan atas perbedaan keinginan dan
minat masyarakat, sebagai diagnostik atau pelayanan pendidikan yang membantu
dan mengarahkan siswa untuk imemahami dirinya sendiri dalam pengembangan
potensj.
Dalam segi fungsi
praksisnya, pengelolaan kurikulum berfungsi bagi dinas pendidikan untuk
menjamin pemeliharaan keseimbangan proses pendidikan, bagi sekolah dalam
mencapai tujuan pendidikan dan mengatur kegiatan pendidikan, dan bagi
masyarakat dan pemakai lulusan. Selain itu berfungsi meningkatkan
efisiensi pemanfaatan sumber daya
kurikulum, meningkatkan keadilan dan kesepakatan kepada siswa untuk
mencapai hasil yang maksimal, meningkatkan relevansi dan efektifitas
pembelajaran sesuai dengan kebutuhan peserta didik maupun lingkungan sekitar
peserta didik, meningkatkan efektivitas kinerja guru maupun aktivitas peserta didik, meningkatkan efektivitas dan
efisiensi proses belajar mengajar, meningkatkan partisipasi masyarakat
untuk membantu mengembangkan.
Struktur kurikulum
merupakan pola dan susunana mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta
didik dalam kegiatan pembelajaran dalam muatan kurikulum setiap mata pelajaran
pada setiap tahun pendidikan ddituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai
peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam kurikulum.
Didalam penyusunan suatu
kurikulum harus memperhatikan tingkat penididikan dan jenis pendidikan yang
terdapat pada kurikulum. Tingkat pendidikan ini dibedakan atas pendidikan
dasar, pendidikan menegah dan pendidikan tinggi. Dan didalam setiap jenjang
pendidikan mempunyai tujuan yang berbeda antara satu sama lain. Adapun komponen
dari struktrur kurikulum yaitu:
1) Tujuan
Tujuan kurikulum
harus dijabarakan dari tujuan tujuan umum pendidikan dalam sistem pendidikan
nasional. Dan tujuan umum dari pendidikan nasional adalah membentuk manusia
Indonesia yang
bisa mandiri dalam konteks kehidupan pribadinya, kehidupan
bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
serta berkehidupan
sebagai
makhluk
Tuhan.
2) Materi
Yaitu memilih mata
pelajaran agar memperoleh isi kurikulum yang
sesuai kemampuan anak,
tuntutan masyarakat dan
kepentingan
mata pelajaran.
3) Proses
Dalam proses belajar
mengajar diperlukan kemampuan pendidik atau guru untuk
mengelola pembelajaran. Mengelola
proses belajar mengajar
adalah kecakapan para guru dalam menciptakan Susana edukatif
antara pendidik dan peserta didik yang
mencakup segi kognitif, efektif
dan psikomotor.
4) Evaluasi
Untuk menetukan tercapai atau tidaknya sutau tujuan
pendidikan, maka harus dilakukan evaluasi atau penilaian. Evaluasi disini
bertujuan untuk melihat kemajuan belajar peserta didik dalam hal menguasai
materi pembelajaran.
Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 13 Tahun
2013 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah
nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan Pasal 77 B ayat (1), stuktur kurikulum merupakan
pengorganisasian kompetensi inti, kompetensi
dasar, muatan pembelajaran, mata pelajaran, dan beban belajar pada setiap satuan pendidikan
dan program pendidikan.
Dalam kurikulum untuk
satuan pendidikan menengah
terdiri atas muatan umum, muatan peminatan akademik muatan peminatan kejuruan
muatan pilihan pendalaman minat. Kurikulum berisi bagian bagian yaitu
a.
Kompetensi Inti
b.
Kompetensi dasar
c.
Muatan Pembelajaran
d.
Mata Pelajaran
Dalam mata pelajaran
berisi struktur kurikulum yang dibagi berdasarkan tingkatannya, yaitu:
i.
Struktur kurikulum Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) formal.
2)
Struktur Kurikulum Pendidikan Dasar
3)
Struktur kurikulum Pendidikan SMP/MTs/SMPL
4)
Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah (SMA/MA, SMALB dan SMK/MAK
5)
Struktur Kurikulum Pendidikan Nonformal
Dalam setiap
tingkatan nya memiliki perbedaan karakteristiknya masing-masing. Setiap
struktur tersebut disesuaikan dengan kemampuan siswa dan kebutuhan tiap satuan
pendidikan.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Manajemen berasal dari kata to manage yang artinya mengatur. Manajemen bisa diartikan sebagai seni, ilmu dan profesi. Follet mengartikan “ Manajemen sebagai seni, karena untuk mencapai tujuan organisasi secara efektif dan efisien, seorang manajer harus bisa mengatur dan menggerakkan orang untuk
melakukan tugas-tugasnya”. Dikatakan sebagai ilmu oleh Gulick karena “ Manajemen dipandang sebagai suatu bidang ilmu pengetahuan yang secara sistematik berusaha memahami dan bagaimana orang bekerjasama. Dikatakan suatu profesi karena untuk menjadi manajer seseorang membutuhkan keahlian khusus dan professional ”.manajemen kurikulum adalah
suatu system pengelolaan kurikulum yang
kooperatif, komperhensif, sistemik, dan sistematik dalam rangka mewujudkan ketercapaian tujuan kurikulum
Penggunaan Kurikulum
ditujukan untuk tujuan tertentu. Pengelolaan Kurikulum itu sendiri memiliki
beberapa fungsi. Pengelolaan Kurikulum sebagai penyesuaian antara individu
dengan lingkungan sekitarnya, sebagai integrasi dalam mendidik pribadi
individu, sebagai deferensiasi untuk memberi pelayanan terhadap perbedaan dalam
lingkungan masyarakat, sebagai persiapan untuk mempersiapkan siswa untuk
melanjutkan studi ataupun terjun ke masyarakat, sebagai pemilihan atas
perbedaan keinginan dan minat masyarakat, sebagai diagnostik atau pelayanan
pendidikan yang membantu dan mengarahkan siswa untuk imemahami dirinya sendiri
dalam pengembangan potensi.
3.2 Saran
Semoga dengan adanya
makalah ini, para pembaca bisa lebih mengetahui tentang Pengelolaan Kurikulum.
Terlebih khusus lagi kepada mereka calon guru, semoga bisa menjadi bahan
pelajaran yang baik, dan semoga bisa diterapkan nanti ketika kita sudah bekerja
menjadi seorang guru.
DAFTAR PUSTAKA
Agung, L. 2015. Sejarah Kurikulum Sekolah Menengah di Indonesia.
Yogyakarta: Ombak.
Alismail, H.A and McGuire,P. 2015. 21st Century Standards and Curriculum: Current Research and
Practice. Journal of Education and Prectice. ISSN 2222-1735. Vol.6,No.6.
Almuddin. 2014. Sejarah Kurikulum Indonesia. Jurnal Nur
El-Islam. Vol. 1 No. 2
Azhari, Muhammad.
2017. Manajemen Kurikulum Dalam Peningkatan Mutu Pendidikan (Studi Kasus
Pondok Pesantren Ulumul Qur’an Stabat). Vol. 6 (2).
Bone, John
& Hugh
Guthrie. 2014. Approaches to
Curriculum Development: A Discussion Paper. Nigeria: TAFE
Duludu, Ummyssalam
A.T.A. 2017. Kurikulum Bahan dan Media
Pembelajaran PLS. Yogyakarta: Deepublish.
Inspector, Chief. 2005. An Evaluation
of Curiculum Implementation in Primary Schools. Dublin: the Stationery
Office.
Machali, Imam. 2014. Kebijakan Perubahan Kurikulum 2013 dalam
Menyongsong Indonesia Emas Tahun 2045. Jurnal Pendidikan Islam :Volume 4,
Nomor 1
Middlewood, David and
Burton Neil. 2001. Managing the Curriculum. London: Sage Publication Lid.
Mulyasa, E. 2012.
Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Musyaddad, Kholid.
2014. Mengelola Kurikulum. Vol. 3.
Nasbi, Ibrahim.
2017. Manajemen Kurikulum: Sebuah Kajian
Teoritis. Vol. 1. No 2.
Ozturk, I. H. 2011. Curricullum
Reform and Teacher Autonomy in Turker : The Case of The History Teaching. Turkey:
International Journal of Instruction. ISSN: 1694-609X. Vol.4, No.2.
Rudy, P.C. 2015. The
Prespective of Curriculum in Indonesian on Environmental Education.
International Journal of Research Studies in Education. ISSN: 2243-7703. Volume
4 Number 1.
Salamah, Umi. 2018. Penjaminan Mutu Penilaian Pendidikan. Jurnal EVALUASI. Volume 2. No
1. P-ISSN 2580-3387. E-ISSN 2615-2886.
Sanjaya, Wina. 2008. Kurikulum dan Pembelajaran. Jakarta:
Prenadamedia Group.
Sarinah. 2015. Pengantar
Kurikulum. Yogyakarta: Deepublish.
Setyaningsih,
Sri.2016. Pengelolaan kurikulum Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar
Pada pergururan Tinggi. Varia Pendidikan. Vol.28, No.2.
Shobirin, Ma’as.
2016. Kurikulum 2013 di Sekolah Dasar. Yogyakarta: Deepublish.
Syafaruddin dan Amiruddin. 2017. Manajemen Kurikulum. Medan: Pedana Publishing.
Tim Pengembangan Ilmu Pendidikan. 2007. Ilmu
dan Aplikasi pendidikan. Bandung : Pt. Imperial Bhakti Utama.
Unesco. 2004. Changing
Teaching Practices. France: Unesco.
Westbrook, et.all. 2013.
Pedagogy, Curriculum, Teaching Practices and Teacher Education in Developing
Countries.English: Univesity of Sussex.
Winarso, Widodo.
2015. Dasar Pengembangan Kurikulum Sekolah. Cirebon : CV Confident
Zuhri. 2016. Kurikulum
Pendidikan Pesantren (Konsepsi dan Aplikasinya). Yogyakarta : Deepublish.
No comments:
Post a Comment